Karyawan Perusahaan di Muara Wahau Nyambi Edarkan Narkoba, Sabu 79 Gram Disita

Kronikkaltim.com – Penelusuran aparat kepolisian terhadap terduga pengedar narkotika membuahkan hasil. Sabtu (8/10/2022), Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Polsek Muara Wahau menangkap seorang lelaki berinisial S (34), warga Desa Jakluay, Kecamatan Muara Wahau. Pelaku merupakan salah seorang pekerja di perusahaan perkebunan.

Dari tersangka S, polisi menemukan barang bukti 15 poket diduga jenis sabu dengan berat total 79,29 gram beserta bungkus plastiknya.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono dalam keterangannya menjelaskan, S adalah target pihaknya lantaran sering menerima informasi dari warga setempat.

“Berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya, diperoleh keterangan bahwa sabu yang tersangka miliki diperoleh dengan cara membeli dari S,” terangnya.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan tersangka, namun kala itu tidak ditemukan.
Kemudian pada Jumat (7/10/2022) sekitar Pukul 23.30 Wita, petugas Polsek Muara Wahau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan sekitar kantor salah satu perusahaan telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh S, orang yang dicari selama ini, yang ternyata adalah seorang karyawan perusahaan.

Selanjutnya, dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi, SH. MH, petugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.30 Wita yakni pada Sabtu (8/10), petugas lalu mengamankan tersangka di Pos Scurity kantor salah satu perusahaan di Desa Jakluay, Kecamatan Muara Wahau.

Setelah digeledah, petugas mendapati 15 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 79,29 gram beserta plastiknya. Barang haram tersebut masing-masing terkemas di dalam plastik klip putih bening dengan berbagai ukuran yang semuanya diakui milik tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 pak plastik klip, handphone, timbangan elektrik dan uang diduga hasil jual sabu sebesar Rp. 3.665.000 yang kesemuanya diakui milik saudara S.

“Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang ada diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” papar Kapolres.

Dari ketenangan polisi, tersangka beralamat tinggal di perumahaan karyawan, pondok pekerja salah satu perusahaan perkebunan sawit.

Atas perbuatannya, S disangka atas pelanggaran pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).

#Suk/Imran