Fraksi PDI-P DPRD Kutim Berikan Masukan pada Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021
Kronikkaltim.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kutai Timur (Kutim) memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2021 yang di gelar di ruang rapat Paripurna ke 16 DPRD Kutim, Senin (20/6/2022).
Sebelum menanggapi Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021 Juru bicara Fraksi PDI-P Drs. Yusuf Silambi MBA mengucapkan turut berbelasungkawa atas wafatnya Hj, Kamsiah Rahman, SE, Anggota DPRD Partai Nasdem Kutim.
“Semoga amal ibadah beliau diterima disisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan dapat diberi ketabahan. Saya sebagai teman Fraksi PDI Perjuangan merasa kehilangan dan beliau adalah orang baik,” ucapnya.
Usai mengucapkan belasungkawa, Yusuf Silambi menyampaikan beberapa poin masukan dan catatan terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2021.
Pertama dipaparkan bahwa dalam Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021. Disampaikan bahwa nilai utang belanja sebesar Rp12,67 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp85,46 miliar. Dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan menanyakan apakah utang ditahun 2021 tersebut sudah terselesaikan semua ?, demikian hal ini juga telah kami sampaikan dalam Pandangan Umum PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Timur terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2021. Pada bulan April lalu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan harapan dimana seluruh hutang yang telah disepakati dalam pembahasan APBD dan yang telah di SK kan oleh Bupati Kutai Timur, dapat terselesaikan dan tidak menjadi beban anggaran tahun selanjutnya.
Kemudian dalam mencermati peningkatan PAD yang terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim, dalam hal ini mencapai Rp158,31 miliar dengan realisasi sebesar Rp253,15 miliar atau 159,91%, tentu jika melihat laporan realisasi tersebut telah melebihi target PAD pada APBD 2021 sebesar Rp. 200,833,612,000,-,. Demikian kami berharap peningkatan PAD pada tahun-tahun berikutnya terus diupayakan oleh Pemerintah Daerah, baik PAD di sektor pariwisata maupun di sektor lainnya.
Selanjutnya pada Belanja Operasional dan Belanja Modal kami terus mengingatkan pemerintah agar terus melakukan perencanaan yang pro rakyat, dalam hal ini proporsi belanja modal bisa terus ditingkatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab penggunaan belanja modal akan dirasakan langsung ke masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021.
“Sebagaimana telah disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Timur, bahwa Aliran kas bersih pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar 979,72 miliar yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp3,11 triliun dan arus kas keluar sebesar Rp2,13 triliun,” terangnya.
Terakhir, Fraksi PDI-P mendorong pemerintah mampu menjawab tantangan dan persoalan pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun yang akan datang.
“Kami berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021, yang mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi semua perangkat pengelola keuangan daerah, terlebih banyaknya temuan yang berujung pada pemeriksaan, kemudian dapat merugikan negara serta dapat mempengaruhi kinerja pemerintah daerah. sehingga dipandang perlu kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Heristal