127 PPPK dan 42 CPNS di Kutim Terima SK, Ardiansyah Berpesan Begini

127 PPPK dan 42 CPNS di Kutim Terima SK, Ardiansyah Berpesan Begini

Kronikkaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja 127 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K nonguru serta SK 42 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021.

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Kamis (21/4/2022).

“Yang perlu dipahami status ASN ini adalah kontrak kerja berdasarkan yang telah ditandatangani dan ada waktu tertentu kontrak kerjanya, namun didalam klausal kontrak ini ada menyebutkan bisa diperpanjang,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah berpesan kepada para pegawai yang menerima SK untuk dapat memahami undang-undang ASN agar mengetahui hak serta tanggungjawab. Pun diminta bekerja dengan baik sehingga pemerintah bisa memperpanjang karir di PPPK ini.

“Jadilah aparatur yang baik, bersih, bekerja sesuai tupoksi, bekerja dengan memahami sesuai perintah kerja, bekerja penuh sesuai kemampuan dan bersinergi dengan yang lain,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala BKPP Kutim Misliansyah menyatakan, penyerahan SK ini merupakan tahapan proses hasil dari Pelaksanaan Pengadaan ASN yang dilaksanakan tahun 2021. Para CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus berproses menyampaikan kelengkapan dokumennya dan telah melewati proses verifikasi dan validasi dari BKN Regional VIII.

“Setelah melewati proses tersebut terbit persetujuan teknis dan Nomor Induk PNS dan PPPK, dimana ditetapkan 126 orang PPPK TMT 1 Januari 2022, 1 orang PPPK dan 42 CPNS TMT 1 Maret 2022,” bebernya.

Turut hadir Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Pj Sekretaris Daerah Yuriansyah, Plt Assisten Administrasi Umum Setkab Kutim Rizali Hadi, Staf Ahli Setkab Kutim Roma Malau, Kepala Itwil Kutim M Hamdhan, Kadisnakertrans Kutim Sudirman Latief dan undangan lainnya. (Kutaitimurkab.go.id).

Editor: Imran