Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu di Sangatta

KRONIKKALTIM.COM – Petugas Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap dua pengedar sabu-sabu di Jl Yos Sudarso IV Gang Azizah, RT 49, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kamis (23/1/2020) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.

Kedua pengedar yang dimaksud masing-masing AHO alias Batok dan IMA alias Nuel. Dari tangan mereka, berhasil diamankan 1,68 gram sabu dengan plastik pembungkusnya

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pengedar narkotika.

“Iya benar, keduanya dimanakan ketika berada di rumah, di Jl Yos Sudarso IV di Gg Azizah RT 49 Teluk Lingga, dengan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet kaca, 3 buah hand phone, dan uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil penjualan narkoba,” ujar Kasat Reskoba.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas informasi dari masyarkat yang menyebutkan bahwa rumah di Jalan di Jl Yos Sudarso IV di Gg Azizah RT 49 Teluk Lingga itu kerap dijadikan transaksi sabu-sabu.

Dengan informsi tersebut, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan “Dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berada di dalam rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dari keduanya,” terangnya.

Sebelumnya, ketika pihak kepolisian melakukan penggeledahan, kedua pelaku sempat mencoba mengkelabui petugas dengan membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledaan dan pemeriksaan lebih jauh.

Sabu seberat 1,68 gram ditemukan di dalam 5 buah poket kecil di samping kamar mandi rumah, adapun pipet kacanya dibuang didepan rumah.

“Dari keterangan keduanya sabu didapatkan dari salah seorang pengendara di Sangatta, saat ini masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran,” terangnya.

Kini kedua pelaku digelandang ke Mapolres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. (*)