Gang Antasari di Sangatta ini Jadi Percontohan ‘Kampung Bebas Narkoba’

Kapolres Kutim AKBP Indras dalam momen penetapan KBN di Gang Antasari. Foto: Ist
KRONIKKALTIM.COM – Salah satu kawasan di Kutai Timur (Kutim) dijadikan pilot project Kampung Bebas Narkoba (KBN). Semua warganya menerapkan komitmen tinggi untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran gelap obat-obatan terlarang itu.
Selama dua tahun terakhir kampung ini mendapatkan pengakuan kedua kalingaya sebagai KBN dari Polres Kutim dan Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Kutim.
Daerah yang dimaksud yakni Gang Antasari yang berada di Jalan Diponegoro dan Jalan Yos Sudarso, Desa Sangatta Utara, Kutim.
“Selamat kepada Gang Antasari yang ditetapkan kembali sebagai KBN. Saya minta warga setempat juga terus aktif dalam mengimbau para anak muda sekitar agar menjauhi aktifitas menghirup lem,” kata Indras yang turut disaksikan Ketua Harian BNK Kutim Sarwono Hidayat, Kamis (23/1/2020).
Senada, Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan pasca ditetapkan sebagai KBN, kegiatan pencegahan lainnya juga segera dilakukan. Mulai dari training warga setempat, tentang bahaya narkoba, pengenalan rehabilitasi pecandu narkoba dan pemberdayaan masyarakat.
“Upaya ini juga sebagai bentuk demand reduction (memutus mata rantai para pengguna) dari bisnis haram narkoba. Karena sejatinya, pemberantasan narkoba bukan banyak menangkap para pengedarnya, namun juga menekan pangsa pasarnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum BNK Kutim Kasmidi Bulang mengapresiasi atas penetapan Gang Antasari kembali ditetapkan menjadi KBN. Ia berharap, tidak hanya Gang Antasari saja, tapi di gang lain ataupun wilayah di kecamatan lain juga bisa menjadi KBN.
“Tujuannya Kabupaten Kutim harus menjadi Kabupaten Bebas Narkoba. Mari kita sama-sama mewujudkan kampung kita, lingkungan di sekitar tempat tinggal kita agar bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (hms13).