Wujudkan Hak Anak, Pemkab Kutim Iibatkan Anak dalam Musrenbang

Foto bersama usai kegiatan Musrenbang yang melibatkan anak di Kecamatan sandaran(Ist)

KRONIKKALTIM.COM – Demi memacu akselerasi peningkatan level Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui pemerintah desa hingga kecamatan di fasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DP3A), sejak tahun lalu sudah melibatkan anak dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Tujuannya adalah melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan di semua tingkatan. Dengan memberikan salah satu hak anak, yaitu hak untuk berpendapat,” kata Kepala DP3A dr Aisyah, belum lama ini.

Didampingi Kasi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Yuliana, Aisyah menjelaskan bahwa kepedulian Pemkab Kutim terhadap anak terus meningkat. Hal itu terbukti dengan bertambahnya jumlah pemerintah desa dan kecamatan yang melibatkan anak dalam Musrenbang. Di 2019, hanya ada tiga kecamatan yang desanya melaksanakan Musrenbang Anak. Tapi di 2020 kecamatan se Kutim bakal melaksanakannya. Saat ini bahkan sudah 4 kecamatan yang pemerintah desanya menggelar Musrenbang Anak. Yaitu Kecamatan Rantau Pulung, Karangan, Sandaran dan Muara Ancalong, pada Januari 2020 ini. Sisanya sedang persiapan pelaksanaan. Aisyah yang mantan Direktur RSUD Kudungga Sangatta, berharap, nantinya semua kecamatan dan desa melibatkan anak dalam Musrenbang.

“Karena salah satu indikator Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa Layak Anak (Dekela) adalah melibatkan anak dalam Musrenbang,” tegasnya.

Mekanisme pelaksanaan Musrenbang Anak tentunya tidak digelar sendiri, melainkan mengikuti pelaksanaan Musrenbang reguler pemerintah desa dan kecamatan. Forum Anak merupakan salah satu peserta yang wajib diundang saat Musrenbangdes dan Musrembangcam.

“Diharapkan mereka (anak/forum anak) diberi kesempatan untuk berbicara dan menyampaikan usulan-usulan terkait dengan kebutuhan mereka (anak),” harapnya.

Seperti misalnya, kebutuhan tempat bermain yang layak di desa. Tempat dan sarana olaraga, tempat atau pusat kreativitas, dukungan wifi internet dan lain-lain. Untuk kemudian ditindak lanjuti oleh Pemkab melalui penyediaan anggaran sesuai program dan kebutuhan. Seperti halnya perencanaan pembangunan lainnya. Aisyah menyebut, jika selama ini segala perencanaan pembangunan hanya mengacu kepada kebutuhan orang dewasa, maka mulai sekarang perencanaan pembangunan harus mengacu juga kepada kebutuhan anak anak.

“Kebutuhan (dasar) anak-anak, diantaranya adalah kebutuhan bermain. Karena itu harusnya tersedia tempat bermain yang layak anak. Kebutuhan kesehatan, harus tersedia sarana kesehatan yang layak anak. Kebutuhan pendidikan, harus tersedia sekolah sekolah yang ramah anak dan seterusnya,” tambah Aisyah.

Jika dikaji, sambung dia, ada banyak sekali kebutuhan anak-anak yang selama ini belum terpenuhi secara baik. Padahal anak-anak punya hak untuk itu. Sesuai hak dasarnya, yaitu hak hidup, hak bertumbuh dan berkembang. Hak perlindungan, hak partisipasi dalam pembangunan. Selanjutnya untuk memenuhi hak-hak tersebut maka pemerintah dan semua pihak termasuk masyarakat harus peduli. (hms3)