Suroto Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kutim
Kronikkaltim.com – Kekosongan jabatan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur (Kutim) tak lantas membuat sistem administrasi Pemkab terhenti. Menanggulangi hal tersebut, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Seskab Suroto, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Seskab menggantikan Irawansyah yang kini menjadi Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra (Asisten I). Terhitung mulai 3 Februari 2022.
Penunjukan Suroto menjadi Plh Seskab tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian (SPPH) Nomor : 821.2910316 / BKPP-MUT /11/2022 dengan memperhatikan dan mempertimbangkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tersebut di atas, mantan Sekretaris DPRD Kutim tersebut diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian. Kemudian dalam melaksanakan tugasnya senantiasa melaporkan kepada Bupati Kutai Timur.
“Penugasan sebagai Plh Seskab Kutim ini secara otomatis berakhir dengan sendirinya apabila telah ditetapkan Penjabat Seskab Kutai Timur yang defenitif,” sebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (kopi4/kopi3)
Sumber: pro.kutaitimurkab.go.id