LKK Kutim Tetap Lapor ke Polisi Meski Edy Mulyadi Sudah Minta Maaf, Mengapa?

Ketua PMW LKK Kutim, Rony Effendy saat menyerahkan surat laporan ke Polres Kutim, Senin (24/1/2022).

Kronikkaltim.com – Pernyataan Edy Mulyadi yang menyinggung masyarakat Kalimantan berbuntut panjang. Meskipun telah meminta maaf atas pernyataannya, tapi dirinya tetap dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Edy Mulyadi dilaporkan Markas Pimpinan Wilayah (MPW) Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Kutai Timur (Kutim) ke Polres Kutim, Senin (24/1/2022).

Ormas kedaerahan tersebut melaporkan Edy Mulyadi karena tiga pernyataannya yang dinilai menyakiti masyarakat Kalimantan. Antara lain; tempat jin buang anak, tempat kuntilanak dan genderuwo, dan tempat monyet. Edy Mulyadi bisa disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian.

Ketua MPW LKK Kutim, Rony Effendy menilai peryataan Edy Mulyadi yang tersebar di media sosial bersifat merendahkan hingga melukai masyarakat Kalimantan secara umum, dan warga Kalimantan Timur secara khususnya.

“Ya, hari ini Edy Mulyadi tetap kami laporkan agar diproses secara hukum,” tegas Rony Effendy saat dihubungi redaksi media ini, Senin (24/1) sore.

Sebelumnya, Edy Mulyadi telah meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’.

Permintaan maaf dan Klarifikasi Edy Mulyadi disampaikannya lewat akun Youtube pribadinya, Bang Edy Channel, Senin (24/1/2022).

Walau sudah ada permintaan maaf, ormas kedaerahan tersebut tetap melaporkan Edy Mulyadi ke polisi. Laporan ke polisi itu dilakukan sebagai salah satu cara memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, pun peringatan bagi mereka yang sembarangan menggunakan media sosial.

“Kita tidak ingin ada lagi kejadian serupa seperti ini,” tutupnya.

Terkait terlapornya Edy Mulyadi, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko kepada awak media menyatakan, laporan yang diterima akan segera diproses lalu dilanjutkan ke Polda Kaltim. (Red).