Gara-gara Dikatain Kere dan Menjijikkan, Suami di Sangatta Cekik Istri Hingga Tewas

Gara-gara cemburu diselingkuhi hingga dikatain kere dan menjijikkan, seorang suami berinisial BG (66), tega membunuh istri sendiri, TS (44), warga Gang Assadiyah 4 RT 13, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Kaltim. Kejadian tersebut terjadi belum lama ini, namun pelaku berhasil ringkus setelah sempat melarikan diri.

Kronikkaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) akhir mengamankan pelaku kriminal yang mengakibatkan tewasnya seorang perempuan berinisial TS (44), warga Gang Assadiyah 4 RT 13 Desa Sangatta Utara.

Informasi mengenai kasus pembunuhan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Markas Polres Kutai Timur, Jumat (21/01/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan yang juga merujuk pada keterangan para saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV bahwa pelaku merupakan laki-laki berusia 66 tahun berinisial SW alias BG. Yang bersangkutan ini merupakan warga Gang Banjar Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan BG karena dicurigai adanya perselingkuhan yang dilakukan korban dengan pria lain. Selain itu, tersangka juga merasa sakit hati karena perkataan korban yang mengatakan tersangka laki-laki kere dan menjijikkan. Perkataan itu disebutkan terlontar dari mulut korban ketika tersangka tidak bisa memberikan uang sebesar Rp 2 juta.

Dengan ucapan itu, akhirnya tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Menurut informasi pelaku sempat ingin melakukan bunuh diri dengan cara melompat dari jembatan kajang namun berhasil di selamatkan oleh warga setempat dan di bawa ke puskesmas.

Kemudian dari puskesmas, pelaku sempat melarikan diri. Namun pada Minggu (16/01/2022), pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Kutai Timur dengan indikasi pidana pembunuhan. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.

Saat ini, lanjut AKBP Welly Djatmoko, penyidik masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka.

“Apabila ditemukan bukti yang cukup, tersangka melakukan pembunuhan dengan perencanaan, maka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” tutur AKBP Welly Djatmoko.

Penulis: Ithal

Editor: Ersa