Vaksinasi Booster COVID-19 di Kutim Belum Penuhi Syarat

Ilustrasi vaksinasi covid-19

Kronikkaltim.com – Akibat belum memenuhi persyaratan, pelaksanaan vaksinasi ketiga (booster) untuk masyarakat umum di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) urung dilaksanakan. Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani, melalui Kepala Bidang Kabid P2P Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf menjelaskan, berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, untuk bisa melaksanakan vaksinasi booster COVID-19, persentase pelaksanaan vaksinasi satu haruslah mencapai 70 persen (komulatif). Kemudian, 60 persen untuk vaksinasi lanjut usia (lansia).

“Kita sudah lebih dari 70 persen (capaian kumulatif), tetapi capaian lansia kita masih kurang, belum sampai 60 persen. Otomatis kita tidak bisa melaksanakan booster,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Oleh karena itu, lanjut Yusuf, Dinkes Kutim terus berinovasi dan menggandeng stakeholder bahkan lintas OPD guna meningkatkan vaksinasi lansia. Berbagai macam cara dikerahkan, mulai dari pemberian bingkisan bagi peserta vaksinasi untuk menarik minat lansia hingga menggelar vaksinasi jemput bola dari RT ke RT.

“(Peserta vaksinasi lansia) Sangat sedikit sekali. Vaksinasi lansia ini memang susah sekali kita tingkatkan. Beruntungnya lintas OPD mau membantu menarik lebih banyak lansia,” ucapnya.

Karena hal itulah, Yusuf kembali mengimbau kepada lansia di Kutim untuk segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi COVID-19 terdekat. Guna meningkatkan capaian vaksinasi yang masih 44,86 persen di dosis pertama. Selain itu, meskipun booster bagi masyarakat umum belum diperbolehkan, lansia di seluruh Indonesia mendapat pengecualian dan bisa menerima vaksin booster tanpa syarat.

“Yang bisa di booster hanya lansia dan itu tanpa syarat. Ketentuannya hanya sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dengan jarak 6 bulan,” ujarnya. (Sumber: pro.kutautimurkab.go.id).