Penyelundup Ribuan Burung Kicau Asal Borneo Dihadang di Pelabuhan Paciran
Kronikkaltim.com – Ribuan burung kicau diselundupkan dari Kalimantan Tengah berhasil dihadang dan digagalkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya di Pelabuhan Paciran, Lamongan pada Selasa (11/1).
Pengiriman 2.719 ekor burung kicau yang terdiri dari satwa dilindungi maupun yang tidak dilindungi itu diketahui berasal dari Pelabuhan Bahaur Pulau Borneo.
“Satwa tersebut diangkut menggunakan KMP (Kapal Motor Penumpang) Drajat Paciran dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah,” ungkap Hutri Widarsa, Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Rabu (12/1) dilansir dari JPNN.
Penggagalan yang dilakukan oleh pihak BBKP Surabaya, ujar Hutri, berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya penyelundupan di Pelabuhan Paciran.
Setelah mendapat laporan tersebut, Hutri mengatakan bahwa pihaknya pun segera melakukan pengecekan di seluruh kabin.
“Berdasarkan informasi masyarakat, pejabat kami langsung bergerak melakukan pengawasan di Pelabuhan Paciran. Tim melakukan penyisiran di seluruh ruangan dalam kapal,” ujarnya.
Saat itu, tim menemukan ada sebuah kendaraan dengan muatan puluhan kardus dan keranjang jenis plastik dan kayu yang di dalamnya diduga berisi burung kicau yang telah diselundupkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar burung sesuai target,” lanjut Hutri.
Adapun jenis burung kicau yang diselundupkan dan termasuk dilindungi yaitu burung beo 13 ekor, serindit 163 ekor, pleci 38 ekor, cucak ijo 19 ekor dan cililin 10 ekor.
Sementara, burung kicau tidak dilindungi yang diangkut tanpa dokumen yaitu burung kolibri 2.000 ekor, jalak kebo 180 ekor, anis kembang 120, murai batu 69 ekor, kapas tembak 63 ekor, tledekan 40 ekor, cucak biru 2 ekor dan cucak jenggot 2 ekor.
Menurut Hutri, Pelabuhan Paciran memang merupakan salah satu pelabuhan penyeberangan yang vital dalam lalu lintas manusia maupun komoditas pertanian dari Jawa Timur ke Kalimantan, Sulawesi dan Bawean.
“Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap kedua pelaku. Sementara belum ditetapkan tersangka, masih menjalani pemeriksaan,” tambahnya dilansir dari Medcom.
Selain itu juga diketahui bahwa kedua pelaku berinisial W dan NN yang berniat menjual satwa liar tersebut di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya itu ialah pemilik dan sopir.
Di sisi lain, Cicik Sri Sukarsih, Plt Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan bahwa pelabuhan dan modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan penyelundupan satwa liar tersebut terbilang baru.
Satwa-satwa itu, ungkapnya, dikemas dan disembunyikan di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Kemudian, sesaat kapal tersebut bersandar di pelabuhan, puluhan kardus itu pun dipindahkan ke dalam mobil penjemput.
“Petugas kami mencurigai mobil Grand Max yang bongkar muat. Setelah dibuntuti, kami memberhentikan kendaraan itu lantaran membawa burung tanpa surat resmi,” terang Cicik.
Ia juga menyampaikan bahwa penyelundupan satwa liar itu telah melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Saya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan ini. Saya berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita,” tutur Cicik.