Kejari Penajam Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Sebakung Jaya

Kronikkaltim.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendalami penggunaan dana desa 2019 di Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu kabupaten setempat yang diduga terjadi penyelewengan dalam penggunaannya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Mosezs Manulang di Penajam, Jumat mengatakan, instansinya masih mendalami dugaan korupsi dana desa 2019 di Sebakung Jaya.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara belum menetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana desa tersebut, namun penyelidikan sudah mengarah kepada penetapan tersangka.

“Kami telah meminta keterangan atau memeriksa belasan saksi. Dugaan kasus itu laporan ada dan barang ada tapi tidak beli, ini masih kami dalami,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga terus melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana pilkada (pemilihan kepala daerah) 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat.

Penetapan tersangka terhadap pegawai KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, berstatus ASN (aparatur sipil negara) berinisial S terkait dugaan penyelewengan dana pilkada tersebut sejak 9 September 2020.

“Dugaan penyelewengan dana pilkada masih dalam tahap penyidikan, satu orang yang ditetapkan tersangka dan belum ada tersangka baru,” ucap Mosezs Manulang.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara telah menyelesaikan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) di daerah itu.

Terdakwa dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau tersebut jelas Mosezs Manulang, divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

“Terdakwa banding dan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan, tapi terdakwa masih lakukan upaya hukum ajukan kasasi dan kami juga lakukan kasasi,” tambahnya.

Kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp130 juta, tersangka S ditahan sejak Februari 2021 dan sudah mengembalikan kerugian negara 100 persen. (Antara)