Perda Ketenagakerjaan Kutim Terancam Terhambat karena Putusan MK

4 Pasal di Raperda Ketenagakerjaan Kutim Diminta Dikaji Ulang

Ketua Panus Raperda Ketenagakerjaan Kutim, Basti Sanggalangi

Kronikkaltim.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dikhawatirkan menghambat proses pembuatan Perda Ketenagakerjaan di Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, dalam poin lima putusan tersebut, MK meminta pemerintah tidak menerbitkan lagi aturan turunan yang bersumber dari Undang-undang Ciptaker.

Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kutim, Basti Sanggalangi membeberkan putusan MK terkait UU Ciptaker. Poin lima putusan MK tersebut berbunyi: menangguhkan segala tindakan atau kebijakan strategis, dan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan UU Ciptaker.

“Kita khawatir Perda Ketenagakerjaan tidak bisa dilanjutkan karena putusan MK ini,” ucap Basti di ruang kerjannya, Selasa (30/11/2021) lalu.

Meski demikian, Basti mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Biro Hukum Sekretaris Provinsi Kaltim, apakah Raperda tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.

“Kita konsultasikan dulu, kemudian kita lihat langkah apa yang akan kita tempuh, dilanjut atau tidak Perda Ketenagakerjaan ini,” tuturnya.

Terpisah, Ketua PC FSPKEP SPSI Kutim Ridwan menyatakan, Raperda ketenagakerjaan yang sudah diproses selayaknya tetap dilanjutkan. Sebab selain karena kebutuhan atas regulasi daerah tersebut, biaya kajian akademis dari pembuatan Perda menyedot biaya yang tak sedikit.

Menurutnya, anggaran pembuatan sebuah Perda bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta. Selain kajian akademik, juga termasuk dalam komponen pembiayaan adalah konsultasi dan studi banding ke daerah yang sudah memiliki peraturan yang serupa.

“Ini pakai uang rakyat, jagan sampai Perda ketenagakerjaan ini batal,” ucapnya. (Red).

Baca juga:DPRD Kutim Pastikan Putusan MK Tak Hambat Perda Ketenagakerjaan