Jadi Korban Pelecehan Atasanya, Karyawati di Bengalon Ini Malah Di-PHK

(Gambar Ilustrasi)

 

KRONIKKALTIM.COM – Seorang karyawati di salah satu perusahaan pertambangan di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya adalah Su, rekan sepekrjaan sekaligus sebagai atasannya yang kala itu di perusahaan tersebut.

Kejadian ini disebutkan terjadi pada akhir 2018 hingga 2019. Namun, anehnya dugaan dampak pelecehan itu justru membuat karyawati tersebut yang menjadi korban mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebut saja perempuan itu Mawar.

Dijelaskan Mawar, saat itu dirinya sedang menggantikan tugas rekan kerjanya menjaga radio yang pergi ke toilet. Lalu Su datang dan ngobrol dengan teman-temannya yang lain di dekatnya, Su lalu menarik tali BH Mawar dengan memasukkan tangannya ke dalam jilbab.

Menurut Mawar, Su sedang membicarakan bahwa pernah melakukan tarik BH ke teman perempuannya. Lantas cara tarik BH itu diperagakan kepada Mawar di hadapan beberapa rekan kerja yang kesemuanya adalah laki-laki itu. Di divisinya, Mawar adalah satu-satunya perempuan dari sejumlah karyawan lelaki.

“Dua kali dia tarik BH saya dengan satu tangan saja. Pertama cuma tertarik begitu saja, lalu saya menyelam dengan siku dan meminta agar jangan melakukan hal itu. Tapi justru dia (Su) mengulanginya, dan yang kedua kali dia tarik lagi sehingga tali BH saya terlepas,” ungkapnya.

Kejadian itu segera dilaporkan oleh Mawar ke pihak perusahaan melalui HRD dan lainnya. Akhirnya perusahaan sempat mencoba melakukan mediasi pertama pada Juni 2019, dihadiri 5 orang antara pelaku, korban dan perusahaan. Namun tak menghasilkan jalan keluar. Mediasi berlanjut ke tahap yang melibatkan serikat buruh, dll.

Kejadian yang dilaporkan saat itu adalah pelecehan seksual oleh Su.

Akhirnya sumber media ini mencoba mengonfirmasi ke pihak perusahaan melalui sambungan selular, Rabu (8/1/20). Dede Nurdiansyah dari HRGA perusahaan mengakui adanya kejadian yang dimediasi oleh pihak perusahaan, bahwa Su telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu karyawan perempuan, yang dimaksud dalam hal ini adalah Mawar.

“Ya, perusahaan sudah melakukan mediasi kepada korban dan pelaku. Mereka juga telah menemui kesepakatan damai yang disetujui keduanya. Bahwa dia (Mawar) tetap lanjut bekerja di perusahaan, dan orang itu (Su) juga lanjut bekerja tapi hanya sampai masa kontrak kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang,” papar Dede.

Dia menegaskan, bahwa Mawar yang akhirnya terkena PHK itu adalah sebab pemalsuan data. Yakni setelah mediasi selesai dengan kesepakatan damai, pelaku maupun korban kembali bekerja.

“Namun Mawar akhirnya melakukan pemalsuan data sehingga harus di-PHK. Dia juga sudah kami beri opsi pada saat itu, dan akhirnya dia mengaku menerima PHK tersebut,” ucap Dede.

Sementara itu, Mawar mengaku, dirinya terkena PHK karena dianggap melakukan pemalsuan data itu adalah hal yang menjanggal. Yakni data tentang surat izin tak masuk kerja.

“Saat itu saya membuat surat izin tak masuk kerja sehari yang sudah disetujui dan ditandatangani supervisor. Lalu esok lusanya, karena saya ternyata masih berhalangan, akhirnya saya minta tambah izin sehari lagi, dan disetujui oleh supervisor itu,” urai Mawar.

Surat izin sehari tersebut akhirnya dicoret tipp ex (cairan sejenis tinta warna putih penghapus tulisan di kertas) oleh admin perusahaan yang dibawahi supervisor tersebut. Maksud memberi tipp ex pada saat itu adalah untuk memperbaiki tanggal izin agar menjadi dua hari.

“Tapi belakangan surat izin yang ada tipp ex itu yang dipermasalahkan oleh perusahaan. Saya dianggap telah memalsukan data di surat tersebut, padahal bukan saya yang melakukan tipp ex,” ucap Mawar.

Sementara admin yang mengubah data tersebut dikatakannya masih bekerja hingga kini di perusahaan itu.

Adapun opsi yang diberikan perusahaan pada saat di-PHK, Mawar menyatakan itu hanya opsi tentang pemberian pesangon.

“Saya tentu tak bisa menolak PHK. Saya diberi opsi, yaitu kalau keberatan atas jumlah pesangon saya diperbolehkan mengajukan dengan nilai yang saya minta, atau memilih untuk menerima pesangon yang diberikan. Artinya saya tak bisa menolak PHK,” pungkas perempuan itu. (ard/arm/suk/ash)