Raperda Ketenagakerjaan Kutim Masuk Tahap Himpun Masukan Serikat Perkerja/Buruh

Kronikkaltim.com – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masuk tahap pengumpulan data dan masukan dari serikat pekerja/buruh.

Ketua Pansus Ranperda, Basti Sanggalangi mengaku optimis dengan progres penyelesaian draf Perda yang telah memasuki tahap penyusunan tersebut, penyelesaian Ranperda bisa rampung akhir Agustus ini.

“Perda tentang ketenagakerjaan di tahun ini rampung Insya Allah pasti, kalau bisa bulan ini selesai kenapa tidak,” ujar Basti usai menggelar rapat bersama pengurus serikat buruh/pekerja di ruang hearing, Sekretaiat DPRD Kutim, Bukit Pelang, Rabu (25/8/2021).

Ketua Pansus Ranperda, Basti Sanggalangi

Basti mengungkapkan, pentingnya melibatkan serikat pekerja/buruh dalam penyusuanan Perda ketenagakerjaan di Kutim, Perda ini dibutuhkan untuk melengkapi relugasi nasional seperti undang-undang cipta kerja. Meskipun dalam rapat bersama yang digelar hari ini hanya diikuti oleh dua perwakilan serikat pekerja/buruh yaitu SPKEP dan KASBI.

“Hanya dihadiri dua serikat pekerja/buruh, SPKEP dan KASBI, tapi kita tetap menuggu masukan dari serikat pekerja/buruh lainnya, kalau ada yang mau dimasukkan kita masukkan dan usulkan selama tidak bertentangan dengan aturan dan undang-undang di atasnya,” tutur legislator Partai Amanat Nasional tersebut.

Adapun salah satu pentingnya regulasi berupa Perda dibuat, kata Basti, yaitu untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal. “Perda inisiatif dewan kita buatkan untuk kearifan lokal, bagaimana membuat payung hukumnya untuk melindungi orang-orang kita di Kutai Timur yang belum bekerja,” tutur Basti.

Lebih lanjut dirinya memandang pentingnya Perda ketenagakerjaan adalah untuk menjaga hubungan tenaga kerja dengan perusahaan. Pasalnya, banyak ketimpangan terjadi di lapangan, terutama dalam sistem perekrutan ketenagakerjaan.

“Dengan Perda ini nanti perekrutan tenagakerja jadi satu pintu, Disnaker kita fungsikan kembali, selama ini kan jarang perusahaan yang melaporkan penerimaan atau perekrutan tenaga kerjanya ke Disnaker,” ucap Basti.

Sementara itu, Ketua Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM KASBI) Kaltim-Kutim Aholiap Pong mengungkapkan  pentingnya mengodok Perda ketenagakerjaan seiring banyak permasalahan yang terjadi di Kutim,  seperti bentuk kontrak yang panjang, Daily Worker (DW) atau pekerja harian berkepanjangan, pekerja yang tidak dioutsorcingkan tetapi dioutsorcingkan, dan bekerja paruh waktu.

“Kita memberikan masukan yang belum tertuang dalam draf itu, seperti pembatasan tengakeja asing atau soal rekrutmen, kemudian persoalan upah buruh, masalah BPJS kesehatan dan tenagakerja, terus masalah kontrak kerja, pembayaran upah pola waktu kerja. Harapan kita Raperda ini bisa cepat selesai dan disahkan menjadi Perda,” tutupnya. (Ersa/Red).