Pengadilan Vonis Bebas H Lulu Kinsu Terkait Tuduhan Kasus Penipuan

Kronikkaltim.com – Meski sebelumnya sempat dituduh melakukan penipuan atau ingkar janji pemberian fee hasil pemasaran solar untuk keperluan industri ke 28 perusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Jauhar Arifin. Kini H Lulu Kinzu akhirnya di putus bebas oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Senin, (9/8/2021) lalu.

Bahkan sebelumnya, H Lulu Kinzu juga mengaku sempat dijadikan tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, setelah adanya laporan resmi dari Jauhari Arifin yang mengaku sebagai Kepala Cabang Perusahaan PT Sumber Mitra Keluarga (PT SMK) di Kalteng karena merasa ditipu.

Usai mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Palangkaraya, H Lulu Kinzu mengatakan bahwa sejak awal dirinya sudah menyakini jika kasus tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

“Dari awal saya meyakini kasus ini tidak ada tindak pidananya Tetapi saya tidak tahu, setelah ada pelaporan muncul ada tindak pidananya. Bahkan saya di tersangkakan dan saya sempat di tahan di Rutan Palangkaraya selama Dua Bulan sebelas hari dan 10 kali menjalani proses persidangan,” Ucap H Lulu Kinzu saat ditemui di kediamannya, Rabu (11/8/2021).

Namun selama berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya semua saksi yang di hadirkan oleh pelapor ternyata meringankan dirinya dan membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan secara lisan akan memberikan fee kepada pelapor sebesar Rp 200 perliter apabila berhasil memasarkan solar.

“Ternyata para saksi yang disiapkan oleh pelapor, ternyata meringankan saya. Karena apa yang saya sampaikan saat itu apa adanya bukan ada hasil rekayasa. Sementara satu saksi lainnya atas nama Andi Sahrial, tidak bisa hadir karena masih dalam status DPO Polres Pangkaraya karena telah melakukan penggelapan anggaran dana perusahaan PT SMK (Perusahaan milik H Lulu Kinzu),” jelasnya.

Untuk itu, berdasarkan hasil pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya bahwa kasus tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Makanya di putusan itu bahwa saya dianggap tidak bersalah karena tidak memenuhi unsur bahwa saya sebagai penipu atau melakukan penggelapan sebagaimana yang disangkakan,”ujarnya.

Diceritakannya sebelum muncul kasus tersebut, awalnya pelapor mengajak H Lulu Kinzu untuk melakukan ekpansi pemasaran solar ke Provinsi Kalimantan Tengah. “Tapi saya sampaikan saya sudah melakukan ekspasi kesana, bahkan disana saya masih mempunyai piutang. Karena ia menjanjikan bisa menagihkan utang tersebut asalkan dirinya bisa memasarkan solar ke Kalteng. Sehingga ia mengajukan diri untuk menjadi kepala cabang di perusahaann PT SMK,” bebernya.

Namun dalam penunjukan Jauhari Arifin sebagai kepala cabang, dirinya selaku pemilik perusahaan tidak memberikan tugas secara signifikan bahkan tidak mengikutkan pelapor dalam operasional perusahaan PT SMK.

“Dia hanya tidak selepas sebagai calo atau mediator, sehingga saya anggap ia tidak mempunyai kapasitas sebagai kepala cabang. Sehingga kita mencabut sebagai kepala cabang. Sementara dari pengakuan pelapor terkait pemasaran ke 28 perusahaan. Bahwa hal itu tidak benar. Karena semua yang di suplai itu hanya satu perusahaan saja, sisanya itu saya yang berkomunikasi langsung dengan konsumen dan ada perwakilan saya di pangkalan bun,” imbuhnya.

Karena telah menjadi korban pencemaran nama baik dengan adanya pemberitaan di media massa yang dilakukan oleh pelapor. Bahkan dirinya juga sudah sempat menjalani penahanan di Rutan Palngkaraya. Mantan Calon Wakil Bupati Kutim ini pun, berencana akan kembali melakukan langkah-langkah yang lain sembari menunggu kuasa hukumnya yang saat ini masih menjalani proses karantina karena sempat terpapar covi-19.

“Sambil menunggu sembuh langkah-langkah hukum akan tetap dilakukan,” bebernya.

Lebih lanjut, karena telah menjadi korban pencemaran nama baik atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Dirinya pun menyampaikan promohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kutai Timur (Kutim).

“Karena adanya pemberitaan bahwa saya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu sangat menguncang pisikologi saya, karena saya meyakini tidak mungkin melakukan hal-hal seperti itu. Dan yang kedua saya juga meminta maaf kedapa seluruh teman-teman yang kemarin telah memberikan dukungan positif kepada saya terkait adanya pemberitaan di media mengenai kasus saya alhamdulilah saya sudah menjawabnya melalui jalur hukum,” tutupnya. (*).