Laksanakan Intruksi Menteri dengan Penyekatan PPKM, Wabub Kutim Harap Dukungan Masyarakat

Kronikkaltim.com – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang menghadiri Apel persiapan dalam kegiatan penyekatan PPKM yang dilakukan di Kota Sangatta, Selasa (27/7/21) sore.

Selain Kasmidi, apel juga diikuti Kapolres Kutim sejajaran beserta para personil Satgas dan pihak manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC). Penyekatan PPKM tersebut mulai dilakukan hari ini sesuai dengan hasil addendum surat edaran Bupati Kutim.

Dalam arahannya, Kasmidi terlebih dahulu memohon izin kepada masyarakat sekaligus meminta dukungan semua pihak terkait pemeberlakukan aturan penyekatan sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh pemerintah melalui intruksi menteri.

“Mohon izin kepada masyarakat dan harap support dari kita semua. Hari ini Satgas melaksanakan intruksi menteri bahwa kita masuk di PPKM Level 4, tentunya karena level 4 ada penyekatan khususnya di zona-zona yang memang trend positifnya naik, dan juga di daerah-daerah ada persimpangan,” ujar Kasmidi.

Sesuai dengan surat edaran tersebut, terdapat 6 simpang yang akan disekat selama pemberlakuan PPK level 4 yang berlaku mulai hari ini (27/7) hingga 2 Agustus 2021, yaitu Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Munte, Simpang Pendidikan, Simpang Telkom, dan Simpang Patung Singa.

Dijelaskan, penyekatan jalan atau pembatasan ruang gerak masyarakat saat situasi pendemi Covid-19 semeta-mata untuk memutus rantai penyebaran.

“Jadi ada 6 titik penyekatan di Sangatta Utara, mohon bersabar dan mohon dukungan kita semua, ini buka apa-apa semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten kita. Kalau tidak ada kegiatan yang berarti lebih baik kita di rumah saja supaya dalam bertugas kita bisa maksimal,” tutur Kasmidi.

Usai apel kesiapan, Kasmidi beserta rombongan beranjak menuju lokasi penyekatan. Salah satunya di Simpang Patung Singa Kota Sangatta.

Selain penyekatan tim gabungan yang berjaga di penyekatan berlapis sembari menyampaikan edukasi secara humanis kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan dan perkembangan terkini Covid-19 di Kutim.

Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melewati penyekatan sebagai berikut:

1. Ambulan
2. Pemadam Kebakaran
3. Mobil Jenazah
4. Kurir dan atau ojek online
5. Angkutan Umum
6. Kendaraan dinas operasional umum (seperti truk pengangkut sampah)
7. Kedaraan untuk fasilitas umum (seperti mobil PLN dan PDAM)
8. Kendaraan antar jemput karyawan perusahaan(.red).