DPRD Kutim dan ABKKT RDP: Bahas Kelembagaan Adat, Musdat hingga Anggaran

Kronikkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Adat Besar Kutai Kabupaten Kutim (ABKKT). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, didampingi Ketua Komisi D DPRD Kutim Maswar di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu 23 Juni 2021.

Dalam rapat ini, setidaknya membahas dua materi utama. Pertama, mengenai upaya pengebangan dan pelestarian budaya adat istiadat serta strukturisasi kelembangaan adat Kabupaten Kutim. Kedua, diskusi dan meminta keterangan terkait perpanjagan kontrak kerja PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutim.

Kepala ABKKT, H. Sayyid Abdal Nanang al Hasani dalam keterangannya menyatakan, mendorong DPRD dan pemerintah daerah agar semua perkembangan perusahaan yang ada di Kutim, baik mengenai perpanjangan kontrak maupun berdirinya perusahaan baru, sebaiknya dijelaskan kepada masyarakat agar dapat memahami keberadaan perusahaan dan tidak mendapat berita yang simpang siur. Selanjutnya, disebutkan terkait pembangunan daerah.

“Pemerintah tidak pernah menjelaskan atau nenyampaikan kepada masyarakat mengenai hambatan pelaksanaan pembangunan yang mandeg saat ini,” jelasnya.

Sayyid Abdal juga menegaskan, pemerintah dalam pelaksaan kegiatan adat besar terutama pesta adat Pelas Tanah yang mendukung pariwisata Kutim. “Pemerintah seharusnya wajib turun tangan dalam membantu kerja-kerja adat. Pelas adat kutim sudah menjadi agenda nasional,” tuturnya.

Disamping itu, dia juga menyarakan agar Bupati dan Wakil Bupati Kutim bersama jajaran tidak melulu bekerja atas dasar pembiayaan melalui APBD, melainkan dapat menggali sumber anggaran yang dapat disinergikan dengan APBD demi kesinambungan pembangunan agar dapat berjalan secara untuk kesejahteraan masyarakat Kutim. Begitu pula dengan penyerapan tenaga kerja lokal yang diharapkan lebih maksimal.

“Tenaga kerja diharapkan dapat dimaksimalkan dengan calon tenaga kerja lokal dan menghindari tenaga kerja dari luar Kutim,” ucap Sayyid Abdal.

Menanggapi hal tersebut, Arfan menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Pansus ketenagakerjaan yang diketuai Basti Sanggalangi. Dia juga meminta support atau dukungan Adat agar senantiasa memberikan semangat kepada DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kutim.

Sementara itu, Rustam Effendi Lubis selaku Ketua Tim Program CSR ABKKT mengusulkan agar Perda No 49 tahun 2001 agar dapat ditinjau ulang karena hanya mengatur mengenai tekjis struktur adat. Menurutnya, beberapa Adat kecamatan dan desa merasa bahwa mereka tidak nemiliki corong di tingkat kabupaten.

Dikatakannya, tujuan Adat Besar Kutim dibentuk berdasarkan atas usul adat desa dan kecamatan dengan memilih bapak H. Sayyid Abdal Nanang Al Hasani pada tahun 2016.

“Pada pembentukan Adat Besar di SK-kan oleh Bupati yang saat itu dijabat Bapak Ir. Ismunandar, M.T,” ucapnya.

Adat besar, lanjut dia, belum pernah menerima bantuan pemerintah secara langsung melainkan membiayai diri secara mandiri dengan dibantu dari beberapa perusahaan yang memiliki komitmen terhadap perkembangan Adat Kutim.

Disebutkan, Adat BesarĀ  juga sudah bekerja sama dengan pihak TNK dalam rangka mengusahakan wilayah-wilayah pariwisata seperti Tanjung Prancis, disamping telah melaksakan Musyawarah Adat Besar Kutim yang menetapkan kembali bapak H. Sayyid Abdal Nanang Al Hasani sebagai ketua Adat Besar Kutim.

Ditambahkannya, beberapa isu mengenai Ketua Adat Besar Kutim dimohon kepada pemerintah melalui DPRD agar dapat memberikan kepastian terhadap eksistensi Adat Besar Kutim agar tidak menjadi bias di masyarakat dengan banyaknya klaim sebagai pengurus adat atas dasar penunjukan dari Sultan yang berbeda wilayah kabupaten dengan Kutai Timur.

“Bupati sampai saat ini belum mengeluarkan SK Adat Besar Kutim hasil Musdat 1 tahun 2021 padahal sebagaimana diketahui bahwa Adat Besar Kutim secara kelembagaan bukanlah lembaga politis,” tutur Rustam Effendi Lubis.

Menanggapi hal ini, Arfan menyatakan, akan mendaklanjuti mengenai regulasi dalam bentuk Perda Adat Besar Kutim. Pun DPRD disebut mendukung hasil Musdat 1 2021 yang telah dilaksanakan.

Selain itu, Arfan juga menyatakan kesiapannya untuk memasukkan anggaran Adat Besar melalui pokok pikiran pribadinya sebagai wakil rakyat. (Adv).