Bupati Kutim Tegaskan Keluar Kota Harus Sesuai Prosedur Pencegahan Covid-19

Kronikkatim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) bersama aparat instansi vertikal terus menegaskan pelarangan mudik yang telah diatur pemerintah pusat dan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Sebagaimana telah ditegaskan melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021, di halaman Mako Polres Kutim, Rabu (05/05/21) lalu. Pemkab Kutim bersama Polres, Kodim, dan Lanal, serta instansi lainnya, meningkatkan sinergi dalam operasi tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman selama perayaan Idulfitri 1442 Hijriyah.

“Jadi sesuai instruksi pusat yang berlaku, tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak diperkenankan melakukan kunjungan antar wilayah atau daerah,” ucap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Lebih lanjut Ardiansyah mengungkapkan bahwa untuk antar kota di Kaltim boleh saja melintas jika melengkapi atribut. Seperti prosedur rapid antigen, protokol kesehatan, hingga sertifikat vaksin.

“Ya, kalau memang atributnya silahkan saja. Tapi kalau atributnya tidak lengkap, ya petugas juga akan keras. Pokoknya ya balik kanan,” lanjutnya.

Hal yang sama pun turut diungkapkan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.

“Ya, sesuai instruksi bupati tadi, jika tidak melengkapi persyaratan atribut seperti antigen, ya balik kanan, gitu aja,” ujar Welly. (adv).