RDP, Pemkab Kutim Jelaskan Mandegnya Pencairan Dana Pendidikan STAIS dan STIPER

Kronikkaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan terkait anggaran pendidikan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) yang tersendat hingga belum bisa di cairkan. Ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (14/6/2021).

“Realisasi dana hibah dari STAIS dan STIPER, memang agak lambat. Karena keterbatasan anggaran, maka pencairan dana ini kami bagi dua tahap pencairan,” jelas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakil Kabag. Sosial H. Andi Abd. Rahman.

Dua tahap tersebut, kata dia, satu di anggaran murni dan yang lainnya di anggaran biaya tambahan.

“Sebenarnya bupati pun telah menginstruksikan untuk segera menyelesaikan masalah ini, namun kita butuh waktu,” tutur Abd. Rahman.

Terlebih, lanjut dia, dengan terbitnya permendagri nomor 77 tahun 2020, yang membatalkan hampir semua peraturan bupati terkait pengelolaan keuangan daerah sebelumnya, sehingga belum ada penggelontoran dana hibah sampai sekarang.

“Dan sepertinya hal ini juga berdampak sama pada kabupaten, kota lainnya, butuh waktu menyesuaikan regulasi baru ini,” jelas Abd. Rahman.

Ditambahkan Sekretaris BPKAD Muhammad Hamdan, terbitnya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, telah menggugurkan hibah-hibah terdahulu, sehingga diperlukan hadirnya peraturan bupati terbaru untuk mengatur dana hibah yang sesuai amanat permendagri ini.

Meski demikian, dia meyakinkan bahwa dana hibah yang telah disetujui Bupati akan tetap dicairkan.

“Kami masih dalam tahap penyesuaian dengan regulasi ini dan itu butuh waktu. Perlu masukan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi untuk duduk bersama membahas masalah ini,” tuturnya.

Menurutnya, adalah wajib menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dengan permendagri no 77 tahun 2020 ini, untuk menyamakan persepsi antara pengelola keuangan.

“Sehingga tidak ada lagi bias penafsiran dalan memaknai suatu aturan agar terhindar dari masalah hukum pada pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Hamdan. (*).