Penuhi Panggilan DPRD Kutim, Kobexindo Klarifikasi Soal TKA dan Loker Syarat Bahasa Mandarin

Kronikkaltim.com – Agenda rapat dengar pendapat (RPD) DPRD Kutai Timur (Kutim) terkait lowongan kerja (Loker) syarat bahasa Mandarin akhirnya dipenuhi PT Kobexindo Cement di ruang hearing Sekeretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu, (16/6/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni dengan menghadirkan Disnakertrans Kutim dan Kaltim serta Assistant Vice GM PT Kobexindo Cement, William.

Dalam kesempatan, pihak wakil rakyat meminta agar pihak perusahaan PT Cobexindo Cement menjelaskan terkait permasalahan Loker yang bahasa asing tersebut. Wiliiam, selaku Asisten Vice GM PT Kobexindo Cement pun memeberikan penjelasan.

Dikatakannya, proses yang dilakukan Kobexindo untuk mendatangkan TKA sudah sesuai dengan prosudur, nulai dari membuat dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengurus IMTA bagi tiap orang TKA hingga membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi para TKA.

Meski demikian, ia tak bisa memberikan keterangan terkait sorotoan TKA yang masih memakai visa kunjungan. Hal tersebut, kata dia, akan segera di cross cek secara ulang agar kejadian itu tak terjadi.

Dikatakannya, ada persentase tenaga kerja oprasiobal perysahaan. Yakni, 60-40. Artinya 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persennya adalah TKA dengan keahlian khusus. Pun begitu, menurutnya, untuk pekerja lokal saat ini masih terbatas lantaran operasi perusahaan sepenuhnya berjalan.

“Operasional perusahaan belum berjalan benuh,” ucap Wiliiam. (Adv).