Perda Ketenagakerjan Kutim Diharap Akomodir Kepentingan Tenaga Kerja Lokal

Kronikkaltim.com – Rancangan Pertauran Daerah (Raperda) ketenagakerjaan telah sampai pada tahap pembentukan Pansus menyusul penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dalam dewan terhadap pendapat Bupati di Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim), Senin (14/6/2021).

Secara umum, tujuh fraksi DPRD Kutim menyepakati progres Raperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Diantaranya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nasdem, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), Fraksi Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dan yang terkahir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Arang Jau.

Usai rapat paripurna, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang berharap rancangan produk hukum daerah tersebut dapat mengakomodir kepentingan tenaga kerja lokal.

“Kita berharap Perda ketenagakerjaan dapat menjembatani kebutuhan tenaga kerja, terutama tenaga kerja lokal itu wajib,” ujar Kasmidi.

Kata Kasmidi, muatan-muatan lokal itu nati wajib dimasukkan ke dalam Perda, sepanjang tidak bertentangan atau melanggar aturan yang lebih tinggi.

“Karena ketika malanggar aturan yang lebih tinggi maka tidak ada fungsinya Perda tersebut,” ucapnya. (Adv).