F-AKB DPRD Kutim Tekankan Perda Ketenagakerjaan Tak Abaikan Kearifan Lokal

Kronikkaltim.com – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (F-AKB) DPRD Kutai Timur (Kutim) menekankan agar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) ketenagakerjaan menjadi Perda, dapat mempertimbangkan atau tidak mengabaikan kearifan lokal.

Juru bicara F-AKB, Asmawardi menyatakan, Pansus Raperda ketenagakerjaan yang akan dibentuk, diharpkan mampu mengakomodir semua masukan dan pendapat serta tetap memperhatikan naskah academy dari rancangan regulasi tersebut.

“Agar tidak ada tahapan yang terlewatkan sehingga Perda ini tidak mengalami cacat moral,” ucap Asmawardi saat menyampaikan pandangan umum pihaknya terhadap pendapat pemerintah daerah terkait Raperda tersebut, di rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (14/6/2021).

F-AKB, kata Asmawardi, hanya berpesan agar dalam pembahasan Raperda ini nantinya segala hal terkait kearifan lokal dapat dipertimbangkan tentunya dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku diatas yang terkait dengan raperda ketenagakerjaan.

Kearifan lokal menjadi salah satu aspek yang sangat erat kaitannya dengan kebudayaan. Kearifan lokal adalah cara hidup suatu masyarakat dan berhubungan secara spesifik dengan budaya. Hal ini termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenagakerjaan serta nasehat-nasehat leluhur untuk selalu berbuat baik kepada sesama manusia, bahkan alam tempat tinggalnya.

Dalam hal ini, F-AKB DPRD Kutim memandang pendapat Bupati telah sejalan dengan keinginan masyarakat Kabupaten Kutim.

“Raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan semoga saja ini dapat segera diteruskan sarapannya dan memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan. (Adv).