F-Golkar DPRD Kutim: Perda Ketenagakerjaan Solusi bagi Naker dan Fasilitator Investasi

Kronikkaltim.com – Perda ketenagakerjaan dinilai dapat menjadi solusi untuk memberdayakan tenaga kerja lokal (Naker) yang sekaligus sebagai fasilitator investasi di Kutai Timur (Kutim).

Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Arang Jau mengemukakan hal tersebut saat menyampaikan pandangan umum pihaknya terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda ketenagakerjaan, di rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (14/6/2021).

Arang Jau mengatakan, berdasarkan bukti empiris di lapangan yang selama ini masih terjadi kesenjangan antara kesempatan kerja, angkatan kerja daerah dan dari luar daerah Kutim. Hal ini terjadi lantaran masih banyak ditemui perusahaan merekrut pekerja di bidang tertentu yang seharusnya di isi oleh tengakerja lokal, tetapi malah ditempati oleh pekerja dari luar daerah.

Dari latar belakang itu, lanjut dia, menjadi penyebab rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal hingga menyebakan angka penggangguran di Kutim masih tinggi.

Dipaparkannya, secara yuridis perintah terhadap perusahaan atau koorporasi menekankan menempatkan tenaga kerja lokal pada struktur operasi perusahaan termuat dengan jelas pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pada ketentuan pasal 55 D di undang-undang tersebut menegaskan kepada perusahaan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat. Selanjutnya pasal 106 berbunyi, pemenang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tengakerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ketentuan ini cukup jelas bahwa perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu harus mengutamakan masyarakat lokal atau tenga kerja lokal. Namun demikian, masih terjadi di perusahaan dalam beroperasi dan tidak menjalankan ketentuan ini dengan menerima tenaga kerja dari luar Kutai Timur,” ucap Arang Jau saat menyampaikan Pandangan pihanya

Dia menyebut, apabila hal ini tidak diberikan solusi dengan baik, maka akan berpotensi terjadi masalah sosial seperti gangguan ketemtaraman dan ketertiban di tengah masyarakat akibat adanya demontrasi, unjuk rasa dan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat.

“Sebagai suatu solusi, sebagai salah satu bagian dari kewenagan pemerintah daerah adalah menerbitkan dan memberlakukan Perda tentang ketenagakerjaan sebagai regulasi daerah untuk mengatur penerimaan, perekrutan hingga penempatan tenaga kerja daerah pada bidang-bidang tertentu, serta posisi dan jabatan tertentu untuk melindungi tenaga kerja lokal tanpa merugikan pihak perusahaan,” tutur Arang Jau.

Arang Jauh menambahakan, keberadaan Perda ketenagakerjaan sangat penting sebagai fasilitator iklim investasi, dunia usaha di Kutim. Meningkatkan kompotnesi tenaga kerja sebagai regulasi dan upaya pemerataan, kesempatan dan keadilan bidang ketenagakerjaan di daerah dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

“Seiring dengan semangat dukungan Bupati dengan rancangan Perda inisiatif dewan mengenai Raperda ketenagakerjaan yang telah disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya, maka Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Kutai Timur menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kerjasama Bupati terhadap Raperda inisiatif bidang ketenagakerjaan sebagai langkah kongrit menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Kutai Timur,” tutupnya. (Adv).

 

Penulis: Ersa