Hari Ini, Sidang Paripurna DPRD Kutim Kembali Bahas 5 Raperda
Kronikkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali menjadwalkan sidang Paripurna membahas 5 Raperda pada hari ini. Agenda ini rencananya membahas Raperda ketenagakerjaan dan Raperda perubahan Perda nomor 10, 9 dan 8 tahun 2012 tentang retribusi, serta Raperda pembentukan 11 desa.
Berdasarkan surat undangan DPRD Kutim pada 9 Juli 2021, disebutkan bahwa rapat paripurna tersebut akan diselenggarakan pada (14/6/2021) pukul 13.30 Wita di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Adapun agenda rapat paripurna terkait Raperda ketenagakerjaan yaitu penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dalam dewan terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan.
Untuk Raperda perubahan Perda nomor 10, 9 dan 8 tahun 2012 tentang retribusi dan pembahasan Raperda tentang pembentukan 11 desa yaitu mengagendakan penyampaian tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan.
Adapun 11 desa yang akan dibentuk berdasarkan draf dalam Raperda tersebut antara lain, Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Miau Baru Utara,(Adv).