Dugaan Mark Up dan “Fee” di Paket Solar Cell DPMPTSP Kutim, Kejari Periksa 48 Saksi

Kronikkaltim.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur (Kutim) Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Yudo Adiananto menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim pada tahun anggaran 2020.

Dikatakannya, tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti secara maraton.

“Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan, meliputi Pejabat Pemkab Kutai Timur, Pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 Direktur/ Direktris CV selalu Kontraktor Pelaksana, Dan Pihak-pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Sampai dengan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan 48 orang saksi. Menurutnya masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan.

“Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan ulang dan apabila kembali tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan/pemanggilan secara paksa,” jelasnya.

Kejari mengatakan, terhadap pihak-pihak yang berusaha menghalangi/merintangi kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung, maka Tim Jaksa Penyidik akan mengambil sikap terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pasal menghalangi/merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Kajari juga mengungkapkan, modus operandi dalam kasus ini adalah dugaan permainan/ mafia anggaran, pengaturan manipulasi kegiatan dengan penunjukan langsung dengan sudah menyiapkan CV yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, mark up (penggelembungan harga), penyusunan RAB dan HPS yang tidak sesuai ketentuan dan adanya pungutan liar (fee) dari setiap paket kegiatan yang dilakukan oleh oknum pejabat DPMPTSP Kutim dan Pemkab Kutim.

“Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkapnya.

Dalam hal ini pihaknya juga memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih.

“Selama ditemukan minimal 2 alat bukti pasti akan kami minta pertanggungjawabannya secara pidana dengan melakukan penetapan tersangka terhadap para pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Andika Putra Jaya