DPRD Kutim Gelar Paripurna Laporan Pansus Raperda Narkotika, Cek Penjelasanya

Kronikkaltim.com – Melalui surat keputusan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitai Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Narkotika, Fisikotrapika dan Zat Adiktif lainnya, DPRD Kutai Timur (Kutim) telah melakukan pembentukan panitia khusus yang melakukan pembahasan, pengkajian dan pendalaman lebihlanjut tentang Raperda yang merupakan inisiatif Dewan.
Adapun susunan panitaia khusus Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba, narkotika, fisikotrapika dan zat adiktif lainnya adalah Agusriansyah Ridwan, Maswar, Sobirin Bagus, Mochammad Son Hatta, Jhoni, Kamsiah Rahman, Yulianus Palangiran, Siang Geah dan Apansah
Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba dan narkotika ini dirancang karena adanya kesadaran bersama bahwa penggunaan drag dan napza semakin hari semakin memprihatinkan. Tindak pidana narkoba dianggap telah bersifat transnasional, modus operandi tinggi, teknologi canggih, hubungan jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis sasaran melejit, sasaran menjerat generasi milenial menjadi pertanda bahwa napza merupakan masalah yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kutim.
Hal tersebut disampaikan oleh Sobirin Bagus, saat memaparkan laporan pansus terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan penghesahaannya, pada rapat paripurna ke-19 DPRD Kutim, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (9/6/2021).
“Ketika presiden Republik Indonesia menyatakan Indonesia berstatus darurat narkoba maka otomatis dukungan pemerintah menjadi penting dalam melakukan aksi nyata demi memberantas narkoba tersebut di Bumi Pertiwi ini. Sasaran utama bukan lagi pada bagaimana menghukum pelaku pengedar dan pengguna narkoba akan tetapi lebih pada aspek pencegahan dan rehabilitasi. Atas dasar itulah maka Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang penting bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” Ucap Sobirin Bagus dalam laporannya.
“Sejak terbentuk Pansus Raperda ini, segera bekerja secara maksimal meskipun dalam kondisi Covid-19 yang secara tidak langsung banyak mempengaruhi ritme kerja pendanaan dan keterbatasan dalam melakukan kunjungan kerja atau beberapa aktivitas lain yang dibatasi di masa ini,” ucap politikus PKB tersebut.
Lebihlanjut Sobirin Bagus menjelaskan bahwa dasar hukum yang mendasari pembentukan Raperda ini adalah pasal 18 ayat 6 UUD RI Ttahun 1945, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
“Sesuai Undang Undang Nomor 12 tahun 2019 maka Raperda ini bermakna Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Atas pertimbangan adalah ketentuan pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 huruf (a) Kemendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika prekursor narkotika,” Jelasnya. (adv/Rusli Nobi).