Siang Geah Jelaskan Seputar Rakor dengan DPMD Kutim Terkait Pilkades

Kronikkaltim.com – Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak usai digelar DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (31/5/2021) sore. Rakor yang digelar secara tertutup itu juga dihadiri Anggota DPRD Kutim, Siang Geah.

Politisi PDI-P itu tampak terlihat keluar dari ruangan sekitar pukul 16.30 Wita. Sebelum beranjak dari gedung DPRD, Siang Geah sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan terkait pembahasan Rakor secara umum.

“Kami selaku DPRD menayakan kepada mereka (DPMD) seperti apa tahapan dan regulasi apa yang akan mereka lakukan, supaya kita sinergi dalam menjawab, dan persiapan-persiapan yang ada di bawah itu,” ujarnya.

Selain itu, kata Siang Geah, menanyakan seputar jadwal dan teknis pelaksanaan Pilkades. Penjelasan yang disampaikan oleh pihak terkait sempat dikritisi, mengenai persyaratan terhadap calon pemilih.

“Misalnya TK2D kan harus ditandatangani oleh Pak Bupati, atau PNS, ini waktunya sempat nga nanti. Hal-hal seperti itulah yang tadi kita sampaikan. Terus tadi saya menanyakan kepada mereka siapa yang berhak memilih, karena tidak semua. Karena di undang-undang boleh memilih tetapi kita melihat ada beberapa desa-desa yang adat-adat tradisional mereka masih melekat di daerah-daerah kita di Kutai Timur, tidak diberlakukan semua (diperlakukan khusus),” tuturnya.

Selanjutnya, pekerja perusahaan sawit yang belum jelas status kependudukannya. Dia menilai, masih ada pekerja perkebunan sawit yang tidak memiliki domisili tetap lantaran datang hanya sebagai pekerja perusahaan. Hal ini dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendulang suara dengan cara yang tidak benar

“Ada beberapa desa yang pengalaman saya, menghindari namanya janji poltik di desa itu, jangan sampai menjanjikan sesuatu kepada orang-orang perusahaan sehingga apapun dihalalkan. Bukannya hanya memperhatikan pembanguan di kampung, malah memperhatikan orang-orang di perusahaan. Kampungnya tidak diurus, kasi tanah ke orang-orang perusahaan, ujung-unjungnya sudah selesai waktunya tanahnya dijual dan pulang,” ucap Siang Geah.

Dia berharap upaya demikian tersebut tidak terjadi di Kutim, sebab hanya akan merugikan masyarakat yang sudah hidup dan tinggal di desa itu.

“Ini yang tidak ingin saya terjadi di Kutai Timur, kasian warga kita yang sudah lama, walaupun itu bukan orang dayak. Orang jawa, orang bugis dan orang apapun yang hidupnya sudah lama, kasian mereka. Kalau orang musiman itu sudah dapat ya pulang, itu tadi saya perjelas dan terkait dengan prokesnya juga, kemudian waktu (jadwal). Saya juga memperjelas terkait pembiayaan, mereka menjawab dana sudah berjalan,” jelas Siang Geah. (Adv).