DPRD Kutim Gelar Rakor dengan DPMD, Mantapkan Pilkades Serentak 2021

Ketua Bampemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan (ist)

Kronikkaltim.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (31/5/2021).

Rapat tersebut digelar demi menyamakan semangat dan pemahaman serta memantapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada Oktober 2021 mendatang.

“Agenda ini kita laksanakan dengan berbagai macam masukan dari masyarakat, termasuk calon-calon yang ada, membahas beberapa bersoalan, kita hari ini menyamakan pemahaman dengan dinas terkait,” ujar Ketua Bampemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan usai rakor.

Pilkades yang akan digelar pada Oktober 2021 mendatang rencananya dikuti sebanyak 62 desa, ini dinilai perlu mendapat perhatian khusus, mulai dari tahapan, netralitas panitia, sukses administrasi dan sesuai prosedur hingga teknis penerapan Pilkades di tengah pandemi Covid-19.

“Artinya baik secara tahapan, regulasi yang digunakan itu kita sepahami bersama, masukan-masukannya tentunya bagaimana panitia dalam hal ini dinas terkait betul-betul secara profesional, porporsional dalam menjalankan pemilihan ini dengan baik,” tutur Agusriansyah.

Tujuannya, kata Agusriansyah, agar tidak terjadi pemicu yang dapat menimbulkan kekacauan dalam peneyelanggaraan Pilkades serentak, namun terlaksana secara kondusif, aman dan damai.

“Dalam rangka menghindari, meminimalisir, kalau perlu tidak ada persoalan-persoalan implikasi daripada Pilkades. Artinya tetap berjalan secara secara kondusif, aman dan damai berdasarkan rulle dan regulasi yang mengaturnya,” ucap legislator PKS tersebut.

Dikatkannya, pada prinsipnya DPMD atau P2KD siap menyelenggarakan Pilkades serentak dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada. Mereka berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan profesional dan porporsional, tak perlu ada kekahawatiran atas pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

“Siapapun warga negara atau warga Kabupaten Kutai Timur yang ingin berkontestasi dalam penyelenggaran Pilkades ini Insya Allah akan diperlakukan sama, dengan aturan yang sama dan tahapan-tahapan yang sama,” jelas Agusriansyah. (Adv/Ersa)