PU Fraksi PDI-P DPRD Kutim Terhadap Raperda Pembentukan Desa Pemekaran

Kronikkaltim.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kutai Timur (Kutim) secara umum meyetujui pembentukan desa pemekaran. Namun, Fraksi Partai berlmbang Banteng itu menekankan sejumlah aspek yang perlu dicermati dalam pemekaran desa.

“Pembentukan desa sendiri diharapkan desa tersebut dapat memperhatikan beberapa aspek diantaranya, aspek history, aspek budaya, aspek strategis pemerintah, serta aspek wilayah,” ujar Jubir Fraksi PDI-P, Siang Geah di Paripurna ke 16 DPRD Kutim, Selasa (4/5/2021).

Aspek-aspek tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Fraksi PDI-P meyebutkan, contoh seperti pengalaman pembentukan desa sebelumnya.

“Hal ini kami anggap penting dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ucap Siang Geah.

Dalam Raperda Desa Pemakaran, terdapat 11 desa yang akan dimekarkan, antara lain Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan, dan Desa Miau Baru Utara. .

“Semoga apa yang kita harapkan dapat kita wujudkan bersama,” tutur Siang Geah. (Adv).