Pandangan Umum F-AKB DPRD Kutim Terhadap 4 Raperda

Kronikkaltim.com – Juru Bicara Frakasi Amanat Keadilan Berkarya (F-AKB) DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi menyampaikan pandangan umum pihanya terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna ke 16 DPRD Kutim, Selasa (04/05/2021).

Raperda tersebut diantaranya, perubahan Perda No 08 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, Perda No 09 tahun 2012 mengenai retribusi jasa usaha, Perda No 10 tahun 2012 perihal retribusi perizinan tertentu, serta Raperda pembentukan desa pemekaran.

Basti mengawali penyampaian pandangan umum F-AKB dengan ungkapan peringatan Hari Buruh Sedunia dan Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap Mei.

“Thomas Jefferson pernah mengutip, sebuah pemerintah yang bijaksana dan cermat akan mencegah orang-orang melukai satu sama lain tidak menyia-nyiakan tenaga orang lain yang membantunya,” ujar Basti.

Basti mengatakan, kutipan kalimat tersebut sengaja disampaikan dengan maksud untuk mengingatkan bahwa di bulan ini tepatnya 1 Mei, merupakan peringatan hari buruh sedunia dan tanggal 2 Mei peringatan Hari Pendidikan Nasional.

“Dua perayaan ini semoga saja selalu mengantarkan kita pada sebuah bentuk penghargaan terhadap kerjasama yang akan membawa Kabupaten Kutai Timur lebih sejahtera kedepannya,” tuturnya.

Dikatakan Basti, peningkatan penerimaan daerah dari berbagai sektor merupakan hal yang menjadi tanggungjawab bersama untuk menujang perkembangan masyarakat dan daerah. Perubahan peraturan daerah dalam hal retribusi yang berlandaskan hukum diatasnya memang perlu dilakukan

“Pembangunan dan ketersediaan pelayanan yang cukup pada masyarakat, serta landasan hukum yang berada di atasnya, maka perubahan peraturan daerah tersebut menjadi hal yang penting untuk dilakukan,” ucapnya

Terkait Raperda pembentukan desa pemekaran, Basti menyatakan, penting dilakukan untuk menjawab pemerataan pembangunan dan kemudahan akses pelayanan administrasi bagi masyarakat.

Namun demikan, kata Basti, pembahasannya perlu dilakukan secara bersama-sama antara pihak legislatif dan eksekutif sehingga akan memperoleh masukan yang lebih dalam.

“Dalam percepatan pembangunan daerah, maka salah satu hal yang diperlukan adalah pembentukan desa desa baru, ini bukan untuk menambah beban anggaran, tapi diharapkan dari pembentukan desa-desa ini nantinya akan memberikan potensi pendapatan daerah yang dapat digali dan dikembangkan dengan baik,” tutupnya. (Adv).