Fraksi PDI-P DPRD Kutim Tekankan Kualitas Pelayanan Publik dalam Raperda Desa

Kronikaltim.com – Juri Bicara Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Siang Geah menyampaikan pandangan umum pihaknya terhadap Raperda pembentukan desa di rapat paripurna dewan yang digelar di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (4/5/2021).

Raperda pembentukan desa disebutkan, pemekaran Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan, dan Desa Miau Baru Utara.

“Merujuk pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang dalam hal ini mempercepat kualitas pelayanan publik, berkaca pada hal tersebut maka sebaiknya pemerintah daerah dapat memastikan elemen-elemen pembangunan dan dasar-dasar yang sudah tersedia dengan baik,” ujar Siang Geah.

Fraksi PDI-P berharap, Raperda pembentukan desa dan data operasional dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan APBD dalam menunjang kebutuhan pemerintahan desa, serta harus mengkaji potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi.

“Maka dari itu, kami Fraksi PDI Perjuangan meminta hal tersebut dapat diperhatikan secara seksama agar kedepannya tidak membebani Kutai Timur dan menjadi kerugian daerah,” tutur Siang Geah.

Diakhir pemaparannya, Siang Geah menjarapkqn pemandangan umum tersebut bisa menjadi masukan yang konstruktif bagi semua pihak guna terselenggaranya pemerintahan yang lebih baik kedepannya. (Adv).