Lingkungan Hidup dalam PU Fraksi PDI-P Terhadap RPJMD Kutim 2021-2026 (VII)

Kronikkaltim.com – Isu permasalahan lingkungan akhir-akhir ini mulai mendapat banyak perhatian. Di Kutai Timur (Kutim) sendiri, masih banyak permasalahan lingkungan yang membutuhkan penyelesaian.

Jubir Fraksi PDI-P DPRD (Kutim), Yusuf Silambi mengemukakan, sejak tahun 2014-2020, penanganan sampah masih menjadi persoalan besar di tengah masyarakat.

“Seharusnya pengelolaan sampah dapat dikelola secara profesional dengan melibatkan pihak ketiga dan masyarakat secara langsung,” ucap Yusuf Silambi Yusuf Silambi di Piripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranwal PJMD Kutim 2021-2026, Rabu (21/4/2021).

Dikatakannya adanya pembangunan investasi baik perkebunan maupun pertambangan telah memberikan dampak langsung terhadap kulaitas udara dan air. Diharapkan pemerintah dapat tegas melakukan pengawasan pada nilai konservasi tinggi terhadap perusahaan perkebunan dan kegiatan reboisasi tambang batu bara serta limbah yang ditimbulkan.

“Pemerintah juga diharapkan menyusun langkah strategis melakukan normalisasi sungai dan wilayah pesisir yang as di Kabupaten Kutai Timur, guna menunjang ketersediaan air bersih dimana menjadi penurunan yang signifikan terhadap hasil pengukuran indeks air, yaitu pada tahun 2019 sebesar 58 persen dan pada tahun 2020 turun menjadi 52,73 persen,” jelas Yusuf Silambi.

Kedepan, lanjut Yusuf Silambi, hal tersebut harus segera ditangani mengingat air adalah salah satu kebutuhan yang penting bagi masyarakat.

Selain itu, kata dia, kurangnya perhatian dan pembinaan pemerintah terhadap hutan lindung dan kars yang selama ini telah mendapatkan penghargaan dunia dan telah mengharumkan nama baik Kutim.

“Kemudian pemerintah diharapkan dapat menyambut dan mendorong peluang program yang telah dicanangkan pemerintah pusat melalui program perhutanan sosial sehingga masyarakat dapat memanfaatkan peluang tersebut menjadi sumber pendapatan ekonomi bagiasyarakat Kutai Timur,” pintah Yusuf Silambi. (Adv).

Bersambung: (bagian VII).