Ketika Ketua Bampemperda DPRD Kutim Bicara Soal Raperda Ketenagakerjaan

Ketua Bampemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah, S.IP, M.Si

Kronikkaltim.com – Ketua Bampemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah, S.IP, M.Si memberikan penjelasan terkait Raperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan saat rapat dengar pendapat bersama serikat pekerja/buruh di ruang hering Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin, 3 Mei 2021.

Legislator senior PKS tersebut menyatakan, setelah menjadi ketua Bampemperda, Raperda insiatif dewan terkait ketenagakerjaan langsung dimasukkan dalam Program pembentukan praturan daerah untuk dilakukan pembahasan.

“Alhamdulillah kemarin pada saat saya menjadi ketua Bampemperda, maka tahun 2021 ini memang langung saya masukkan untuk diprioritaskan kembali, Perda inisiatif. Jadi Raperda inisiatif dari DPRD yang memang sudah pernah muncul namun belum diajukan untuk dilakukan pembahasan,” ucap Agusriansyah.

Dia menerangkan, Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagai regulasi yang ditunggu-tunggu kaum buruh dan pekerja sudah mulai dibahas di Paripurna DPRD Kutim.

“Alhamdullilah, hari Kamis kemarin kita sudah, tahapan sudah berjalan. Kita sudah sampaikan nota penjelasan kepada pemerintah. Artinya apa, tahapan selanjutnya adalah tanggapan memerintah terhadap nota penjelasan. Setelah itu nanti langsung pembentukan Pansus,” tutur Agusriansyah.

Seperi diketahui, lanjut dia, harapan bersama memang terbitnya Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang sehat dalam rangka mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah, termasuk dalam hal keraifan lokal. Ketiga komponen tersebut diyakini memiliki kepentingan masing-masing.

Agusriansyah menjelaskan, dalam undang-undang tersurat, pemerintah daerah dapat mengambil diskresi atau keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

“Diskresi ini bisa diambil manakalah, itu tidak diatur dalam aturan, itu tentu bisa jadi sebuah diskresi. Dalam struktur umum itukan jelas bahwa segalah sesuatu yang belum diatur maka pemerintah daerah bisa membuat regulasinya. Tentu tetap dengan karifan lokal yang ada, yang kedua mungkin cantolan terhadap regulasi yang ada,” tutur Agusriansyah.

Lebih jauh Agusriansyah menjelaskan, diantara yang sudah dicermati selama ini adalah undang-undang 23 tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, salah satu poin menjelaskan bawah kepala daerah merupakan bagian dari yang mengatur soal ketenagakerjaan.

“Dan kita mencermati tentang undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus law UU Cipta Kerja, bahwa pada prinsipnya disana lebih kepada kebijakan umum yang lebih khusus. Sedangkan pemerintah daerah, apakah eksekutif dan legislatif itu bisa masuk dalam prespektif kebijakan umumnya, apalagi izin prinsip (korporasi) sekerang dipindahkan ke perizinan satu pintu, dimana disitu juga ada peguatan-penguatan MoU yang bisa dilakukan dengan corporate (korporasi) yang ada,” urainya.

Agusriansyah menambahkan, dalam pembahasan Rapeda penyelenggaraan ketenagakerjaan, pihak buruh atau pekerja dapat menjadi sebagai bagian dari FGD (Focus Group Discussion), agar nantinya betul-betul bisa mendapatkan input atau masukan yang terbaik dari rancangan regalasi tersebut.

“Tapi dengan catatan tentu kita tidak ingin membuat regulasi yang pada akhirnya juga akan tertolak. Jadi hal-hal yang memang bisa kita masukkan, apakah terkait soal pengupahan dan lain-lain, rujukannya tetap dengan undang-undang 13 tahun 2013. Tapi hal-hal yang tidak diatur disitu tentu akan kita sama-sama mencari apa kira-kita yang bisa menjadi konsiderans, apa yang bisa dicantolkan kita cantolkan,” pungkasnya. (Adv).