ASN Kutim Serap Beras Petani Lokal, Sudah Terjual 20 Ton dengan Omset Rp181 Juta

Kronikkaltim.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim, turut membantu menyerap beras hasil panen petani lokal, yang saat ini mengalami surplus.
Kepala DKP Kutim, Sumarjana mengatakan, ada surplus produksi sebanyak 290 ton beras dihasilkan dua desa di Kecamatan Kaubun pada musim panen Maret lalu. Yakni Desa Cipta Graha dan Desa Bumi Rapak.
Dia menilai, kualitas beras yang dihasilkan petani di Kaubun bagus, sebab proses penanaman hingga panen sudah menggunakan alat modern, ditunjang dengan kegiatan pertanian dan peningkatan kualitas hasil tani juga sudah dimaksimalkan. Seperti halnya sistem irigasi dan alat-alat pengolahan produk tani.
“Jadi kualitas beras mereka bagus. Tingkat pecah berasnya itu sedikit,” urainya.
Untuk diketahui, DKP juga bekerja sama dengan kelompok tani di Kaubun dan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) dalam penelitian rasa beras lokal tersebut. Setelah melalui uji rasa, beras dari Kaubun dinyatakan lolos dan tak kalah saing dengan beras kualitas medium impor. Harganya cukup murah hanya Rp 10.000 per kilogram.
Dengan berbagai keunggulan beras dari petani lokal ini, pemerintah Kutim berupaya meringankan kendala pemasaran beras Kaubun melalui imbauan pembelian beras lokal kepada ASN. Hingga hari terakhir pendataan dan pemesanan ke depan sudah tercatat ada 23 OPD yang melakukan pembelian dengan total 20 ton beras dengan nilai transaksi mencapai Rp 181 juta.
Ia pun berharap pembelian beras lokal ini dapat menjadi program yang terus berkelanjutan, bahkan menjadi beras pilihan masyarakat Kutim.
“Jika dari perjalanannya Kutim mampu mencukupi kebutuhan pangan di daerah sendiri, tentunya ketahanaan pangan dan kesejahteraan petani lokal bisa meningkat,” tegasnya.
Sebelumnya Bupati Kutim, Ardinasyah Sulaiman mengakui kebijakan yang mengharuskan ASN Kabupaten Kutim untuk membeli beras petani lokal dilakukan sebagai upaya membantu produktivitas dan pemasaran hasil para panen petani.
Kebijakan ini rencananya dilakukan dengan membuat sebuah regulasi, namun untuk sementara ini masih dalam bentuk imbauan.
(Adv)
(RN/Ersa)
Diterbitkan pada: Apr 29, 2021 pukul 11:41