KPK Eksekusi Eks Kepala Bapenda dan BPKAD Kutim ke Rutan Tenggarong
Kronikkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) Musyaffa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Suriansyah ke ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong, Rabu (21/4/2021).
Dua eks Kepala Organisasi Perngakat Daerah (OPD) ini merupakan terpidana kasus gratifikasi di Pemkab Kutim pada 2020.
“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor : 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong pada Rabu, 21/4/2021,” terang Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).
Ali menuturkan, sebelumnya terpidana Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sain itu, Musyaffa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp780 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.
“Sedangkan terpidana Suriansyah juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Ali.
Ditambahkan Ali, Suriansyah juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.080.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. (Red).