Humas Setda Prov Kaltim Beri Penjelasan Soal Penutupan Pelabuhan dan Bandara 26 April

M Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim.

Kronikkaltim.com – Informasi dihentikanya penerbangan dan pelabuhan laut di Kaltim, diluruskan kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin dengan menyatakan pada 26 April 2021 merupakan langkah antisipasi yang harus diwaspadai, karena kemungkinan akan terjadi arus mudik sebelum kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan mudik diberlakukan.

Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan apa yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pada saat wawancara dengan sejumlah wartawan di Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Samarinda, merupakan langkah antisipasi karena berdasarkan data sebelum hari H pelaksanaan larangan mudik diberlakukan, pemesanan tiket meningkat tajam.

“Intinya yang dimaksud Gubernur adalah antisipasi jika ada aparat pemerintah terutama pegawai Pemprov Kaltim yang mudik lebaran lebih dahulu,” terangnya.

Terkait kebijakan Gubernur terhadap larangan aktifitas atau penghentian penerbangan dan pelabuhan laut, termasuk darat antar provinsi dijelaskan belum ada, karena keputusan penghentian beroperasinya bandara, pelabuhan laut dan terminal antar provinsi berdasarkan keputusan Kementrian Perhubungan RI.

Sementara penghentian operasi armada sebelum tanggal 6 Mei 2021, merupakan kebijakan masing-masing perusahaan penyedia jasa transportasi.

“Pak Gubernur, menerangkan penutupan merupakan kewenangan pemerintah pusat terutama Kementrian Perhubungan RI, sedangkan Pemprov Kaltim siap menindaklanjuti sesuai ketentuan, tapi jika ada perusahaan jasa transpotasi yang menghentikan lebih awal merupakan kebijakan perusahaan,” bebernya.

Saat ini, terang Ivan, Pemprov Kaltim masih mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik lebaran tanggal 6 – 17 Mei 2021.(sdn/yans/humasprovkaltim).