Gara-Gara Dadu, 3 Orang di Sangatta Ini Bakal Lebaran di Tahanan

Ilustrasi

kronikkaltim.com – Bukannya mengisi waktu luang dengan beribadah di bulan Ramadhan, tiga orang ini malah asyik bermain dadu. Polres Kutai Timur (Kutim) yang tengah melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) itu pun akhirnya membekuk ketiganya pada Kamis (15/04/2021).

Adalah MA (42) warga Kampung Kajang, Kecamatan Sangatta Selatan yang berperan sebagai bandar. Selnjutnya, GH (52) dan AS (53) warga Jalan Yos Sudarso III, Kecamatan Sangatta Utara. Mereka bermain dadu di Jalan Yos Sudarso II, tepatnya di seberang RS Meloy, Kota Sangatta, Kutim.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan satu karepet lapak dadu, mangkok ab, piring dadu, buah dadu dan uang sarana judi sebagai barang bukti (BB).

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko kepada awak media, Jumat (16/4/2021) menjelaskan, terungkapnya kasus perjudian itu berawal saat petugas melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) seperti judi dan minuman keras (miras).

Semua pelaku itu, diamankan petugas di salah satu tempat yang selalu dijadikan markas untuk berkumpul dan bermain judi. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat dijadikan sebagai alat perjudian jenis dadu.

“Selain mengamankan pelaku kami juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang sebesar Rp18.780.000, satu buah karpet lapak dadu, satu buah mangkok dadu warna merah, satu buah mangkok dadu warna putih, satu piring dadu warna merah, satu piring dadu warna putih, 12 anak dadu warna putih, tiga anak dadu warna hijau, tiga anak dadu warna biru, dan tiga anak dadu warna orange,” ujar Welly Djatmoko.

Welly menambahkan, terkait dengan kasus ini pihaknya akan terus mengembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih mengembangkan kasus perjudian ini. Pasalnya, ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu pelaku GH menuturkan, dirinya baru kali ini ikut bermain judi dadu dengan taruhan uang.

“Saya baru pertama kali bermain judi, itu pun saya lewat lihat ramai jadi saya ikut gabung, padahal saya ini ada kerjaan, mau ambil barang kebetulan saya supir,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat pasal 303 KHUP dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tutupnya. (Andika Putra Jaya).