Sidak PT Tjokro, Komisi A DPRD Kutim Temukan Limbah di Drainase
Kronikkaltim.com – Gabungan Komisi DPRD Kutai Timur (Kutim) telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik fabrication dan machining, PT Tjokro Besaudara beberapa hari lalu. Dalam sidak tersebut, salah satu yang ditemukan adalah limbah pabrik yang mengalir ke drainase.
Menyikapi hal itu, wakil rakyat meminta Dinas Lingkunan Hidup (DLH) Kutim dan pihak perusahaan untuk segera melakukan penanganan.
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sanggalangi mengatakan, Sidak dilakukan terkait adanya temuan pembuangan limbah ke drainase di pemukikan warga Gang Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
“Karena adanya laporan dari warga Singa Gembara tentang limbah yang masuk ke drainase di Gang Tator, sehingga kami DPRD menyikapi, merespon laporan masyarakat itu. Tentang limbah oli yang masuk ke Kampung Tator,” ucap Basti, Sabtu (10/4/2021).
Sebelum melakukan Sidak, kata Basti, pihaknya telebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan dewan. Unsur pimpinan merespon hingga membuatkan surat tugas untuk melakukan Sidak.
Selanjutnya, wakil rakyat mengajak perwakilan dari DLH atau dinas terkait untuk terjun ke lokasi.
Basti mengatakan, dalam Sidak itu menemukan fakta yang seseuai dengan laporan. Bahwasanya, terbukti apa yang disampaikan masyarakat, ada dugaan pencemaran limbah berupa oli yang keluar melalui drainase, dari belakang workshop PT Tjokro.
“Kemudian ada tumpukan oli dengan kain majun dan sarung tangan yang sudah dipakai oleh mekanik dibuang di tempat penumpukan limbah, sehingga kita memang membenarkan adanya laporan itu dan DLH juga mengatakan bahwa perusahaan ini juga pernah dilakukan pengawasan dan sudah pernah dilakukan sanksi tapi tidak dilakukan, tidak ada pembenahan,” terang Basti.
Padahal, lanjut Basti, seharusnya pihak perusahaan tersebut melakukan pembenahan, sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh dinas lingkungan hidup.
“Artinya perusahaan ini tidak mengindahkan sanksi yang diberikan oleh dinas lingkungan hidup, maka kemarin kami menyampaikan kepada pihak perusahaan, tolong dibenahi. Kalau tidak dibenahi, maka sanksinya akan ditambah lagi,” ujarnnya.
Terkait sanksi ini, Basti mengatakan, masih menuggu rekomendasi dari DLH Kutim, disamping hasil Sidak yang dilakukan bersama tersebut juga terlebih dahulu dilaporkan ke pimpinan dewan.
“Apa yang kita lihat kemarin itu memang fakta, masyarakat tidak mengada-ngada. Kita juga tidak mau mengatakan perusahaan melakukan kesalahan tanpa melihat fakta dilapangan, bahwa betul-betul pengelolaan limbah yang ada di Tjokro belum begitu baik,” ucapnya.
Selain persoalan limbah, Sidak gabungan Komsi DPRD, yaitu komosi A, D dan C, juga berkaitan dengan laporan penggajian tenaga kerja PT Tjokro yang diduga menyalahi aturan. Seperti halnya pembayaran overtime (lembur) yang dilakukan dengan mekanisme per Minggu hingga keluhan masalah uang makan oleh para pekerja.
“Menurut kita, kalau dilakukan pembayaran setiap Minggu, artinya pajak PPh 21 ini tidak ditarik. Padahal harusnya overtime ini gabung dengan gaji pokoknya di dalam selip gaji, sehingga ada potongan PPh 21. Tapi ini tidak, padahal PPh 21 ini kan jelas, bukan perusahaan yang bayar tapi karyawan,” ucap Basti.
PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
“Sehingga ada dua persoalan kemarin PT Tjokro yang kami lakukan Sidak, empat orang anggota DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup, dinas terkait,” terang Basti.
Sementara itu, salah satu manajemen PT Tjokro yang tidak berkenan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi, menepis penyataan yang menganggap kehadiran gabungan Komisi DPRD Kutim di lokasi perusahaan dalam rangka Sidak. Dia menyebut kahadiran dewan hanyalah kunjungan biasa.
Manajemen ini juga tidak berkenan memberikan keterangan detail terkait apa yang disampaikan dewan. Alasannya, awak media tidak membawa surat tugas.
“Silakan keluar, karena kami masih banyak kerjaan,” tutupnya. (Red).