Bertebaran Hoaks Menysul Intruksi Gubernur Kaltim, Cek Faktanya

Kronikkaltim.com – Sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur. Tertanggal 4 Februari 2021.

Hari ini, Jumat (5/2/2021) sejak siang begitu banyak bertebaran berbagai informasi di media sosial, berkaitan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim ini.

Seperti, gambar infografis berisi materi Gubernur Kaltim Isran Noor akan mengganti rugi  semua UMKM yang tutup 2 hari yakni 6-7 Februari, menggunakan dana penaganan Covid-19 yang masih berlimpah. Kategori usaha PKL Rp 2,5 juta, warung kopi Rp 3 juta, warung sembako Rp 3 juta, pedagang pasar Rp2,5 jt per lapak, restoran Rp5 juta. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik usaha diwajibkan kirim data via online.

Tidak cukup sampai di situ, konten *Bujur kada wal* mengangkat seolah-olah Gubernur Isran Noor berkata “langsung ke rumahku” tanggapan Isran bagi pedagang  kaki lima yang tidak mengerti kirim data via online.

Menyikapi soal ganti rugi UMKM yang tutup tanggal 6-7 masa steril. Nah wal… Buat buhanmu yang ngerti, langsung aja ke rumah pak Gubernur bawa KTP dan foto lokasi usaha. Gampang banar.

Tegas Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani menyatakan informasi itu berita bohong (hoaks) dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Hoaks itu. Hoaks jua itu, bukan itu yang beliau (Gubernur Isran Noor) sampaikan,” kata Sabani via whatsapp.

Menurut Sekda, munculnya kebijakan membatasi aktivitas masyarakat sudah dibahas di tingkat pimpinan sebelum pelaksanaan Rakor Forkopimda, Kamis (4/2/2021) kemarin di Kantor Gubernur Kaltim.

Khususnya menyikapi kasus penyebaran dan penularan virus corona yang semakin masif di Benua Etam, ditunjukkan angka terpapar Covid-19 yang kian tinggi.

“Pak Gubernur menawarkan apa strategi yang lain (beberapa opsi), selain upaya yang sudah biasa dilakukan. Dan akhirnya disepakati (disetujui) dalam Rakor untuk membatasi aktivitas (mobilitas) masyarakat di hari Sabtu dan Minggu itu,” jelasnya.

Terkait info yang menyebar deras di media sosial yang muncul sebagai buntut (konsekuensi) kebijakan Pemprov Kaltim.

“Setiap kebijakan pasti ada konsekuansinya. Apakah itu PSBB, PPKM bahkan lockdown. Tapi, apa yang menyebar di media sosial itu Hoaks, tidak benar,” tegas Sabani lagi.(yans/sdn/sul/humasprov kaltim).