Dishub Kaltim Batasi Aktivitas Transportasi Publik di Sabtu-Minggu

Kronikkaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengintruksikan kepada pihak terkait agar meningkatkan upaya pencegahan penularan COVID-19 pada transportasi publik di Kaltim. Mulai dari penerapan 5 M di lingkungan kerja sarana dan prasaran agkutan umum hingga menghentikan kegiatan operasional darat, sungai, danau dan penyebrangan, baik laut maupun udara pada setiap Sabtu dan Minggu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, dalam Surat Edaran Nomor 550/0253/LLAJ-1 prihal tindak lanjut Intruksi Gubernur Kaltim tentang pengendalian, pencegahan wabah Pandemi Covid-19 di Kaltim.

“Menindak lanjuti intruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2021, tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Pandemi Covid-19 di Kaltim maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antar pemangku kepentingan khususnya di sektor perhubungan,” terang Sembiring pada surat yang diteken pada Juma 5/2/2021).

Surat dan imbauan ini ditujukan kepada kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se-Kaltim, KSOP Kelas I Balikpapan, KSOP Kelas II Samarinda, Kepala Kantor Otoritas Bandara Provinsi Kaltim, Kepala UPBU Bandara APT Pranoto, Kepala UPBU Bandara Kalimarau, GM Angkas Pura I Cab Bandara SAMS Balikpapan, Ketua Organda Kaltim, Aplikator angkutan Online, dan Asiosiasi Online.

Adapun detail imbauan yang perlu dilakukan dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di transportasi publik sebagai berikut;

1. Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M di lingkungan kerja sarana dan prasaran agkutan umum, yaitu: Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

2. Menghentikan kegiatan operasional darat, sungai, danau dan penyebrangan, baik laut maupun udara pada setiap Sabtu dan Minggu terhitung 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

3. Apabila terdapat kendala di luar kemampuan Saudara agar berkoordinasi dengan Dishub Kaltim. (Red).