Tak Kapok Dipenjara, Residivis Bawa Sabu dari Bontang Diringkus di Kutim
Kronikkaltim.com – Setelah menjalani masa hukuman, tidak lantas membuat jera pemuda berinisial VL (22). Residivis tersebut kembali ditangkap Polres Kutai Timur (Kutim) karena menyelundupkan 7 poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 122,96 gram dari Bontang.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kota Sangatta terjadi transaksi gelap narkotika.
Disebutkan, setelah melakukan penyelidikan, pelaku (VL) berhasil diringkus di Jl. Santai RT/RW 001, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim sekira pukul 01.00 Wita.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 7 poket sabu yang mana sabu tersebut disimpan oleh saudara VL di dalam tas pinggang warna hitam yang digantung di dalam kamar,” jelasnya sepeti yang dilaporkan Humas Polres Kutim, Senin (11/1/2021).
Dari Pengakuan Tersangka, barang haram tersebut berasal dari Kota Bontang yang dibawa ke Kota Sangatta. Tersangka VL diketahui ternyata residivis tahanan Polres Kutim.
Adapun barang bukti lain yang diamankan adalah, 1 buah Handphone, 1 buah tas hitam tempat menyimpan Narkotika Jenis Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar dan 1 pack plastik klip.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Kejadian ini pelaku (VL) terancam dijerat asal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red).