Camat Bengalon Sukses Mediasi Kisruh Akibat Kepentingan di Sepaso Timur
KRONIKKALTIM.COM – Konflik yang terjadi di Desa Sepaso Timur antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lembaga adat, kepala dusun, ketua RT dan kepala desa setempat mendapat perhatian Camat Bengalon Suharman Cono. Kali ini, pihaknya mengadakan rapat mediasi bersama untuk menagani persoalan tersebut, Kamis, (19/12/2019).
Rapat bersama dalam rangka pembinaan, pengawasan, verifikasi, serta monitoring terhadap pengelolaan dana dan pelaksanaan pembangunan di Desa Sepaso Timur itu disebutkan dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan, baik berkaitan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran serta pelanggaran keuangan desa maupun pelaksanaan kegiatan dilapangan.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengatur adanya dua lembaga strategis dalam pemerintahan desa. Pemerintah sesa yang berarti Kepala Desa (Kades) atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Selain berfungsi sebagai lembaga yang dijamin Undang-Undang untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kades. BPD juga berfungsi sekaligus memiliki kewenangan tugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah bersama Kepala Desa. Kemudian dalam teknis pelaksanaannya diatur dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD serta peraturan bupati.
Suharman dalam hal ini mengharapkan, agar setiap perangkat desa maupun lembaga lainnya dapat benar-benar memahami tupoksi maupun tanggung jawabnya, sehingga terjadi saling mendukung dan bekerjasama dalam melaksanakan program yang sudah direncanakan dan tersusun didalam dokumen RPJMDes – RKPDes.
“Jika ada sesuatu hal, seperti misalnya terjadi masalah atau perselisihan antar perangkat desa maupun lembaga, agar dapat dibahas didalam forum yang difasilitasi oleh BPD dengan mengedepankan azas musyawarah dan kekeluargaan,” ujar Suharman Cono.
Dikatakannya, pemerintah kecamatan diibaratkan sebagai orang tua. Sementara desa dan lembaga lainnya adalah anak-anaknya. Jika terjadi permaslahan antar anak-anaknya, maka orang tua yang akan berupaya mendamaikan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jangan sampai hanya karena hal kecil dan miss komunikasi yang justru akhirnya dapat merugikan kita semua. Jadi sekiranya masalah itu tidak dapat diselesaikan di tingkat desa (BPD), maka sampaikan kepada kami (kecamatan), agar dapat kita cari jalan keluar terbaiknya,” tutur Suharman.
Kepada peserta rapat, Suharman pun mengajaknya untuk berfikir dewasa, memperkuat rasa saling percaya, saling mendukung dan bekerjasama dengan baik sehingga desa dapat maju dan berkembang seperti yang diharapkan.
Rapat yang berlangsung pagi hari itu, dihadiri kasi pemerintahan Harun Al Rasyid, kasi tantib Ahmad Rasyidi, serta Kasi PM Anton Siswanto dan unsur muspika seperti Polsek Bengalon, Kanit Reskrim dan dari Koramil 0909-06 Herry Lumare.
Meski dalam mediasi tersebut, sempat terjadi silang pendapat yang disampaikan secara bergantian oleh peserta rapat. Namun upaya pendekatan dan pengarahan pihak Pemerintah Kecamatan Bengalon serta Kanit Reskrim berhasil menenagkan susana. Mereka pun pada akhirnya kembali dalam suasana kekeluargaan dan saling memaklumi serta saling maaf memaafkan.(sc/arm/irs).