Terduga Pelaku Kejahatan Uang Palsu di Karangan Diamankan Polisi

Kronikkaltim.com – Polsek Sangkulirang mengamankan seorang pria berinsial SU (20) atas dugaan kasus tindak pidana kepemilikan uang palsu. Tersangka diketahu sebagai warga Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim).

Kapolsek Sangkulirang, AKP Jelatu mengemukakan, kasus tersebut bermula saat Marzuki atau korban menemukan uang paslu yang didapat dari hasil dagangan di warung miliknya. Ia pun kemudian melapor ke pihak berwajib pada Minggu (27/12/2020).

“Marzuki ke Polsubsektor Karangan bahwa ada seseorang yang telah berbelanja ke warung miliknya dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 2 lembar,” terang Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/12/2020).

Atas laporan tersebut, Pesonil Polsubektor Karangan disebutkan kemudian melaksanakan pengecekan ke setiap warung dan toko yang ada di Desa Karangan Dalam, Desa Karangan Hilir, dan Desa Karangan Seberang dan mendapati uang palsu pecahan Rp 100 rubu sebayak 7 lembar yang telah berdar di warung yang berbeda.

Selanjutnya, polisi menemukan beberapa orang yang di duga telah berbelanja di warung dengan menggunakan uang palsu tersebut. Jumlah uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang ditemukan dalam kasus ini sebenyak 9 lembar.

“Setelah dilakukan pengembangan uang palsu tersebut didapatkan atau diperoleh dari pelaku. Kemudian Personil Polsubsektor Karangan mengamankan pelaku. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangkulirang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek. (Red).