Selundupkan Ganja lewat Ekspedisi, Seorang Pria di Kutim Terancam Bui 20 Tahun
Kronikkaltim.com – Seorang pria berinisial AE (25), warga Tongkonan Rannu, Desa Singa gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, diduga selundukpan ganja menggunakan jasa ekspidisi. Kasus itu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim.
“Berkoordinasi dengan pihak ekpedisi untuk bekerjasama,” ujar Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko yang didampingi Wakapolres Kompol Triyanto, Kamis (24/12/2020).
Pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 14.00 Wita, lanjut Kapolres, Anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang baru saja mengambil paket yang dimaksud di depan kantor ekspidisi di Jalan Apt Pranoto, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
“Setelah ditanya mengaku atasnama AE, selanjutnya dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan dan mendapatkan 1 paket yang diduga narkotika jenis ganja. Kemudian dilakukan introgasi lebih lanjut yang mana saudara AE mengaku bahwa di rumahnya masih ada disimpan,” terang Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, anggota unit Opsnal Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersangka yang disaksikan ketua RT setempat.
Dalam pemeriksaan tesebut didapati 3 liting paket ganja siap pakai yang disimpan di kamar di dalam toples kecil, dan 1 satu paket lagi disimpan di kamar mandi di dalam plastik klip yang juga diduga narkotika jenis ganja.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka kini menjadi tahanan Polres Kutim dan terancam Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Red).