KPK Eksekusi Dua Penyuap Eks Bupati Kutim ke Lapas Tangerang dan Bontang

Kronikkaltim.com – Dua terpidana kasus suap eks Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, Aditya Maharani Yuono dan Deku Aryanto, dieksikusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/12/2020).

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/12/2020).

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020 atas nama Terpidana Aditya Maharani Yuono pada Rabu 16/12/2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang,” terang Ali, melalui keterangan tertulisnya.

Dikatakan Ali, Aditya akan menjalani masa pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sementara itu, Deki dieksekusi ke Lapas Klas II Bontang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ali menuturkan, eksekusi itu dilaksanakan sesuai putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 25 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 30 November 2020.

Selain menjalani masa pidana, Aditya dan Deki masing-masing juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Denda tersebut telah selesai dibayarkan oleh yang bersangkutan,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, Aditya dan Deki dinyatakan bersalah memberi suap kepada Ismunandar untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Pemkab Kutim. (Red).