Bawaslu Terima 20 Laporan Dugaan Pelanggaran Sejak Tahapan Pilkada Kutim

Kronikkaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) mencatat hingga 25 November 2020 telah menerima 20 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan ini diterima semenjak tahapan Pilkada dan didominasi permasalahan administrasi. Namun dari puluhan laporan tersebut, Bawaslu hanya meregistrasi 12 laporan saja. Mengapa?

Komisioner Bidang Penindakan, Budi Wibowo mengatakan untuk sampai pada tahap registrasi, harus memenuhi persyaratan formil materiil. Jadi tidak semuanya. Di antaranya, kasus pengusiran Petugas Panwaslu saat berlangsungnya kegiatan tim pemenangan salah satu paslon di Kecamatan Muara Bengkal.

“Permasalahan ini dihentikan pihak kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana. Sudah mau gelar perkara untuk penetapan tersangka, namun polisinya mundur, Kejaksaan juga. Bawaslu tentu tak bisa apa-apa, karena masih di ranah kepolisian,” kata Budi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).

Laporan lain adalah dari Munir Perdana yang melaporkan anggota DPR RI, Dr Irwan dengan tuduhan melakukan kampanye tanpa izin saat reses. Namun, hasil pleno terbuka yang sigelar kemarin, Dr Irwan tidak bersalah. Karena ternyata izinnya sudah disampaikan ke KPU Kutai TImur, tapi telat disampaikan ke Bawaslu Kuti Timur.

“Izin kampanye ini, terkait beliau sebagai DPR RI ikut kampanye. Ia harus mendapat izin dari Fraksi dan Ketua DPR RI. Ternyata ada, bahkan izinnya sudah sekaligus sampai akhir masa kampanye,” ungkap Budi. (*).