Sidang Sengketa Lahan Poktan UBM vs PT Berau Coal Berlanjut, Status Quo Diajukan

Kronikkaltim.com – Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Poktan UBM berharap majelis hakim menerima permohonan status quo atas lahan seluas 1.290 hektare yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum Poktan UBM, Ridwansyah Misi, S.H., yang hadir dalam persidangan pada Rabu (19/2/2025), sebelumnya telah mengajukan permohonan status quo pada Kamis (6/2/2025). Permohonan ini dimaksudkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada lahan sengketa dan memastikan semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta kuasa hukum Poktan UBM untuk memperbaiki isi surat permohonan status quo agar lebih jelas dan rinci.

“Silakan diperbaiki dulu surat pengajuan status quo, harus dijelaskan apa yang sebenarnya diinginkan oleh penggugat terkait lahan tersebut,” ujar ketua majelis hakim di ruang persidangan PN Tanjung Redeb.

Menanggapi arahan tersebut, Ridwansyah menyatakan pihaknya siap membenahi dokumen permohonan sesuai permintaan majelis hakim.

“Kami akan melengkapi dan menjabarkan lebih rinci apa yang diminta majelis hakim agar status quo bisa dikabulkan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 Februari 2025, di mana kuasa hukum Poktan UBM akan menyerahkan revisi permohonan status quo tersebut.

Sementara itu, Rafiq, yang diberi kuasa untuk mengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, berharap majelis hakim menerima permohonan status quo guna memastikan ketenangan kedua belah pihak selama proses hukum berjalan.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Status quo sangat penting agar semua pihak bisa sama-sama tenang. Semoga majelis hakim yang mulia bisa mengabulkan permohonan ini demi menghindari potensi konflik karena kedua pihak merasa memiliki hak atas lahan ini,” tegas Rafiq.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh tim media.(*)