Sidang Ketujuh Sengketa Lahan Poktan UBM vs PT Berau Coal, Majelis Hakim Putuskan Peninjauan Setempat

Kroniklaltim.com – Sidang ketujuh sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal (BC) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (19/3/2025).

Kali ini, agenda sidang tersebut berfokus pada pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Poktan UBM, sementara pihak PT Berau Coal memilih bungkam.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Poktan UBM, Gunawan, S.H., Kuasa Hukum PT Berau Coal, Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H., serta sejumlah masyarakat Desa Tumbit Melayu.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Lila Sari memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan memutuskan untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS) pada 10 April 2025.

“Tanggal 10, kita PS di lokasi, sebelum ke lokasi kita sidang dulu sebentar,” ujar Ketua Majelis Hakim Lila Sari di ruang sidang.

Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM, bersama masyarakat Desa Tumbit Melayu, berharap setelah PS, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan status quo atas lahan sengketa.

“Kami sangat berharap atas permohonan status quo setelah PS, mudah-mudahan atas kebersamaan permohonan kita dapat dikabulkan,” kata Gunawan.

Sementara itu, Rafiq, koordinator lapangan untuk pengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, juga menaruh harapan yang sama agar status quo diterapkan setelah PS dilakukan.

“Saya berharap demi keadilan agar bisa diberlakukan status quo di lahan yang bersengketa. Supaya bisa sama-sama tenang dalam menjalani proses hukum,” pungkasnya.

Rafiq menegaskan bahwa majelis hakim diharapkan mengabulkan permohonan tersebut guna menghindari potensi konflik, karena pihaknya merasa memiliki hak atas lahan sengketa.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Berau Coal masih belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa lahan yang tengah berlangsung.(*)