PPK-BLUD Jadi Solusi Keberlanjutan Pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Derawan

Ubur-ubur jenis Mastigias sp. di Danau Kakaban, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Danau Kakaban adalah salah satu lokasi favorit para wisatawan di KKP3K-KDPS yang harus dijaga kelestariannya. (Foto: Nugroho Arif Prabowo/YKAN)
Kronikkaltim.com – Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi. Kawasan seluas 285.548,95 hektare ini merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang dan menjadi jalur migrasi biota laut penting serta wilayah perikanan bernilai ekonomi tinggi. Untuk memastikan pengelolaan kawasan yang optimal, diperlukan skema pendanaan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah keterbatasan pendanaan yang stabil. “Pendanaan yang berkelanjutan menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi karena sebagian besar kegiatan seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, serta restorasi habitat memerlukan biaya besar dan harus berlangsung secara terus-menerus,” ujar Irhan.

(Foto: YKAN)
Untuk mengatasi hal tersebut, DKP Kalimantan Timur membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KKP3K-KDPS yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024. UPTD ini berperan sebagai pengelola kawasan yang bertugas menjalankan berbagai program konservasi.
Seiring perkembangannya, UPTD KKP3K-KDPS mulai menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Skema ini memungkinkan fleksibilitas dalam mengelola pendapatan kawasan konservasi tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD. “Skema Badan Layanan Umum ini merupakan inovasi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami mengapresiasi YKAN yang telah mendampingi proses penerapan PPK-BLUD ini,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni.
Dengan sistem BLUD, UPTD KKP3K-KDPS dapat langsung mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan serta sumber pendapatan lain untuk operasional kawasan konservasi. Selain itu, sistem ini juga memungkinkan perekrutan tenaga profesional non-PNS yang dibutuhkan untuk pengelolaan kawasan.
Saat ini, pengajuan penerapan sistem BLUD telah diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Tim Penilai Penerapan BLUD-UPTD KKP3K-KDPS yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah telah terbentuk. Proses selanjutnya adalah bimbingan teknis dari Kementerian Dalam Negeri serta penilaian kelayakan BLUD yang dijadwalkan pada April 2025. Diharapkan, pada Mei 2025, BLUD dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, menegaskan bahwa skema pendanaan inovatif sangat penting untuk mendukung konservasi dan restorasi terumbu karang di Indonesia. “Kami siap mendukung proses penerapan BLUD di kawasan ini. Sistem ini merupakan salah satu model pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan penerapan PPK-BLUD, diharapkan KKP3K-KDPS dapat dikelola dengan lebih profesional dan mandiri, memastikan keberlanjutan upaya konservasi yang berdampak pada ekologi, sosial, dan ekonomi di Kalimantan Timur.(*)